Dinilai Lamban, Kejari Lamongan Dihadiahi Bekicot

oleh -300 views
Mahasiswa saat menyerahkan cinderamata bekicot

LAMONGAN, Jumat (18/01/2019) suaraindonesia.news.com — Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jumat (18/01/2019).

Aksi itu dilakukan guna menuntut sejumlah kasus dugaan korupsi yang selama ini belum juga terselesaikan. Bahkan dalam aksi tersebut, mahasiswa memberikan sebuah cinderamata yang didalamnya berisi siput (bekicot).

“Aksi ini demi menjaga marwah kejaksaan agar tetap terjaga. Karena beberapa kasus yang sejak tahun 2016 lalu hingga kini belum terselesaikan,” ungkap Fahmi Fikri, ketua umum PMII Lamongan, di depan Kantor Kejari Lamongan, Jumat (18/01/2019).

Cinderamata tadi, lanjut Fahmi Fikri, kami berikan dalam bentuk bekicot sebagai symbol kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang dinilai sangat lamban.

“Karena jika kinerja seperti itu terus dilakukan, maka akan dapat mencederai negara kita sebagai negara hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, mengklaim jika pihaknya sudah menindaklanjuti diantara 8 kasus dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan saat unjuk rasa (unras) pada Desember lalu.

Namun dirinya masih enggan menjelaskan sampai mana pengembangan kasus yang dilakukan tersebut.

“Kami sudah menindaklanjuti aspirasi teman-teman yang disampaikan saat demo terakhir pada 11 Desember lalu, salah satunya terkait dugaan korupsi dana stimulan yang ada di Lamongan. Intinya sudah ada sejumlah kasus korupsi yang sudah kami tangani, namun pengembangannya sampai mana, kami masih belum jelaskan,” ungkap Yugo Susandi, usai menemui pengunjuk rasa.

Meskipun begitu, dirinya juga mengaku masih ada beberapa tuntutan kasus yang laporannya belum diterima pihaknya.

“Memang ada beberapa aspirasi kasus yang selama ini belum kami terima laporannya. Seperti yang kita ketahui sampai detik ini, jika penegak hukum yang ada di Indonesia ada 3 intansi yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Artinya jika teman-teman ingin menyampaikan aspirasi terkait kapan aspirasi itu dilaksanakan, maka kami persilahkan untuk memberikan data atau laporan, dan kami akan segera menindaklajutinya,” imbuhnya.

Sehubungan dengan aksi tersebut, mahasiswa memberikan batasan selama 1 bulan untuk kembali mengevaluasi kinerja Kejari Lamongan dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

Reporter : Defit Budiansyah
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan