Dinilai Keputusan Sepihak, KPU dan KIP Aceh Cederai Demokrasi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Politik

Dinilai Keputusan Sepihak, KPU dan KIP Aceh Cederai Demokrasi

×

Dinilai Keputusan Sepihak, KPU dan KIP Aceh Cederai Demokrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170124 233602

Reporter: Nazli Md.

Abdya, Selasa (24/1/2017) Suaraindonesia-news.com – Pencoretan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang diusung Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai  mencederai demokrasi dan tanpa landasan hukum.

Hal itu ditegaskannya oleh Ketua DKP PKPI Abdya, Afdhal Jihat S,ag, pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRK Abdya, stakeholder, unsure Desk Pilkada pemerintah Abdya serta pihak-pihak yang terkait lainnya diruang rapat DPRK setempat, Selasa (24/1/2017).

Menurut Afdhal, keputusan DKPP RI yang diteruskan KPU dan KIP Aceh atas gugurnya keikutsertaan pasangan H. Said Syamsul Bahri dan M Nafis A Manaf dalam pemilihan kepala daerah dikabupaten Abdya, sangat bertentangan dengan PKPU dan dapat mengancam keharmonisan Pilkada Abdya.

Dijelaskannya, Terkait rekomendasi dan syarat dukungan PKPI terhadap paslon bernomor urut empat tersebut telah susuai dan sah dengan ketentuan. Bahkan, KPU Pusat dan KIP Aceh pada 24 Oktober 2016, menerima data partai yang didukung oleh PKPI Abdya, yakni Said Syamsul Bahri dan M Nafis A Manaf.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Minta Pembinaan Tahap Ke Dua Qori Qoriah Untuk Bersunggu-Sungguh

“Dukungan ini ditanda tangani oleh Ketua Umum PKPI Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa yang merupakan pimpinan PKPI,”tegas Afhdal.

Afdhal mengaku heran dengan sikap KPU dan KIP Aceh yang terkesan tidak tahu tentang mekanisme yang dijalani oleh pasangan calon yang diusung partainya. Setelah mendaftar, KIP Abdya memasukkan kelengkapan data ke aplikasi Silon dan berbagai tahapan sudah dilakukan.

“Anehnya, kenapa harus bereaksi saat seluruh proses berjalan dan bahkan diputuskan sepihak menjelang pelaksanaan pilkada hanya 23 hari lagi,”kata Afdhal.

Baca Juga :  Deklarasi Pilkada Damai, KIP Abdya Arak Sepuluh Paslon Dalam Satu Bus

Tegaskan Afdhal, proses dukungan oleh PKPI kepada paslon Said-Nafis sesuai dengan yang dilegalkan oleh Kemenkumham. Dimana, kepengurusan PKPI terhitung dari tahun 2015-2020 yang didalamnya ada Isran Noor dan Takudaeng Parawansa, dan disetujui oleh kepengurusan tingkat kabupaten dan pusat.

“Jadi apapun keputusan PKPI sangat jelas dan tidak bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Sampai saat ini, jelasnya Afdhal, status pencalonan pasangan Said-Nafis
masih menjadi konstestan Pilkada di Abdya yang dipertegas dengan landasanhukum.

“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 154 ayat 12, telah
menyatakan sengketa Pilkada dan pembatalan Paslon hanya boleh dilakukan sebelum 30 hari menjelang pemilihan, tapi saat ini Pilkada hanya menghitung hari,”pungkasnya.