SUMENEP, Senin (17/03) suaraindonesia-news.com – Seorang pengusaha muda asal Giligenting, HY alias Eeng, yang memiliki tiga warung sembako di Provinsi Banten, dilaporkan oleh istrinya sendiri, Nur Azizah (35), ke Polres Sumenep atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga.
Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/153/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 17 Maret 2025.
Dugaan Penelantaran Berawal dari Kesuksesan Bersama Nur Azizah, warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, mengungkapkan bahwa awal pernikahannya dengan HY pada 24 Agustus 2017 berjalan seperti biasa. Mereka merantau ke Serang, Banten, dan bekerja sebagai penjaga toko sebelum akhirnya membuka usaha sendiri.
Berkat kerja keras bersama, mereka sukses memiliki tiga warung sembako dengan keuntungan yang cukup besar. Namun, Azizah mulai merasakan kejanggalan ketika tidak diberikan akses ke tabungan hasil usaha mereka, termasuk ATM yang sepenuhnya dikelola oleh HY.
Ketika mereka kembali ke Sumenep dan usaha semakin berkembang, sikap HY terhadap istrinya justru berubah drastis.
Puncak penderitaan Azizah terjadi pada November 2024, ketika HY mengajaknya pindah ke rumah keluarganya dengan alasan merawat orang tua yang sakit. Namun, alih-alih mendapatkan perhatian, ia justru merasa ditelantarkan.
Menurut Azizah, ia hanya diberi uang belanja seadanya dan merasa diperlakukan semena-mena. Ketika ia mengajak HY kembali ke rumah mereka di Pulau Giliraja, permintaannya ditolak.
Pada 9 Desember 2024, Azizah akhirnya memutuskan meninggalkan rumah suaminya dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, HY kini menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penelantaran terhadap istrinya. Ia dapat dijerat dengan Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan masih perlu melakukan pengecekan.
“Saya cek dulu ya,” ujar Widiarti melalui aplikasi perpesanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait hak istri dalam rumah tangga serta perlindungan hukum bagi korban penelantaran.