Berita Utama

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Wakil Dekan III FKG Unair Ditangkap

Avatar of admin
×

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Wakil Dekan III FKG Unair Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20170405 090909
Tersangka saat ditahan polisi

Reporter : Cahya

SURABAYA, Rabu (5/44/2017) suaraindonesia-news.com – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur, seorang pria yang menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga Surabaya ditahan polisi.

Penahanan IKS, Wakil Dekan III FKG Unair ini berdasarkan laporan JS (16), seorang pelajar SMA yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Shinto Silitonga mengatakan, IKS ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (1/4), usai menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka IKS sangat kooperatif.

Shinto menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan IKS ini berawal dari pertemuan keduanya yang secara tidak sengaja di lokasi sauna Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mal Surabaya.

Baca Juga :  Tak Lunasi Pembayaran, Pemilik Tanah Akan Gugat Lahan 9.966 M2 Di Gampong Simpang Wie

“Waktu itu sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka dan korban memanfaatkan ruang sauna di salah satu pusat kebugaran. Sebelumnya terdapat seorang lagi, namun kemudian tinggal hingga akhirnya yang berada di ruang sauna itu hanya mereka berdua saja, “ ungkap Shinto.

Tersangka, lanjut Shinto, memanfaatkan situasi yang sepi ini untuk mendekat kepada korbannya dan kemudian melakukan pencabulan. Saat itu korban duduk dengan mengenakan handuk. Tiba-tiba pelaku membuka handuk korban yang menutupi tubuhnya dan melakukan pencabulan terhadap JS.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar, 1200 Siswa SMAN 01 di Tes Urine

“Sebenarnya, korban sudah berupaya untuk menghindar, namun korban takut. Korban kemudian memilih menceritakan kejadian yang ia alami itu kepada pihak recepsionis Celebrity Fitness, “ ujar Shinto.

Atas tindakannya tersebut, polisi menjerat tersangka IKS dengan pasal 82, Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai barang bukti, polisi menyita kartu anggota Celebrity Fitness atas nama tersangka, handuk yang dikenakan korban dan handuk putih yang dikenakan tersangka.

Untuk mengetahui apakah tersangka mempunyai kelainan seks, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya akan memeriksakan tersangka ke dokter psikolog di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.