ACEH ABDYA, Minggu (27/1/2019) suaraindonesia-
Pantauan awak media, penyegelan dua pintu gerbang milik CV. Sumber Baru Jaya tersebut dilaksanakan oleh intansi terkait bersama Satpol PP setempat berdasarkan surat perintah nomor 094/48/spt/1/2019 yang ditanda tangani oleh pimpinan daerah pada hari Jumat 25 Jaunari 2019. Segel ditempel dipintu gerbang depan bertuliskan “Perusahan ini Ditutup” dan disaksikan oleh Camat, kapolsek, perwakilan Danramil, Keuchik, Pemuda serta masyarakat setempat.
Kepala gampong Kuta Tinggi, Tabrani disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, dari mulai kita turun Senin lalu, (21/1/2019) mereka pihak Ie Dikila masih tetap beroperasi.
“Siang mereka beroperasi, malamnya di angkut. Sehingga masyarakat Gampong melapor ke pihak keamanan,” ungkapnya, Sabtu (26/1/2019).
Sementara itu, kepala dinas KP2T Yulisman mengakui penertiban atau penyegelan tersebut lantaran belum mengantongi izin Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup).
“Situ nya telah mati, tapi belum di perpanjang maka di tertibkan,” ungkapnya.
Kata Yulisman, penertiban yanga dilaksanakan tersebut dikarena kan belum ada rekomendasi dari gampong dan Camat Blangpidie. Dalam exsekusi itu, pihaknya melibatkan beberapa intansi seperti, Perindakop, Camat, Polsek,
“Di segel sampai aktifnya surat tersebut,”tuturnya
Sementara itu, terkait dengan penyegelan, hingga kini pihak CV. Sumber Baru Jaya belum bisa dimintai keterangan, karena saat dihubungi melalui saluran telponnya selalu terdengar nada sibuk.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam












