ABDYA, Sabtu (21/5/2022) suaraindonesia-news.com – Salah seorang warga Gampong (Desa) Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jonikar, melaporkan salah seorang Keuchik (Kepala Desa) terpilih Gampong Setempat.
Kepada awak media ini, Sabtu (21/5/2022) Jonikar mengakui dirinya melaporkan Keuchik terpilih pada Pilchiksung lalu Kamis (19/5/2022) ke Polres dikarenakan diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar jadi bakal calon Keuchik.
“Laporan kami sudah diterima pada 19 Mei 2022 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/50/V/2022/SPKT SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, Tanggal 19 Mei 2022, tentang “Pemalsuan (Ijazah Paket C),” kata Jonikar.
Selanjutnya Laporan itu, kata Jonikar, sebagai bukti pihaknya (masyarakat Gelanggang Gajah) serius dalam mengungkapkan kecurangan pada Pilchiksung lalu.
“Ini bukti kita serius, harapannya, dengan adanya laporan ini, Bupati dan pihak terkait lainnya bisa menunda (tidak) melantik Keuchik terpilih tersebut,” ujar Jonikar.
Jonikar berharap, pihak penegak hukum untuk serius dan segera menegakan keadilan hukum di Kabupaten Bumoe Breueh Sigupai Abdya.
“Kasus ini harus ditangani secara serius demi keadilan, karena oknum Keuchik terpilih ini memang tidak bersekolah, tapi kenapa ijazahnya ada, ini harus diusut tuntas,” pintanya.
Sementara, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, laporan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintahan.
“SK (Surat Keputusan) Bupati terkait Keuchik definitif sudah saya teken, dan jadwal pelantikanpun sudah dijadwalkan,” kata Akmal.
Namun, terkait dengan gugatan, Akmal Ibrahim mengaku, sampai saat ini belum ada gugatan (pengaduan) yang serius, kalau ada masih dapat menempuh jalur hukum.
“Bagi yang bersikeras Pilchiksung bermasalah, masih dapat menempuh prosedur hukum meski SK sudah saya teken, atau bahkan Keuchik sudah dilantik,” sebut Akmal.
Lebih serius, Akmal Ibrahim menegaskan, laporan Polisi tersebut jika masih dalam proses penyelidikan, maka pelantikan akan tetap dilakukan.
“Kalau memang laporan polisi itu sudah pada tahap penyidikan maka kita akan nonaktifkan Keuchik yang dilantik tersebut, itupun kalau ada tembusannya ke pemerintah dan melalui proses-proses sesuai aturan,” kata Akmal Ibrahim.
Dalam prosesnya, kata Bupati, kalau memang terbukti serta sudah ada keputusan hukumnya maka Keuchik yang telah dilantik tersebut akan dipecat.
“Kalau tidak terbukti, maka jabatan Keuchik tersebut akan dikembali, itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Akmal Ibrahim sembari mengatakan kalau celah untuk tidak melantik sudah tidak ada karena sudah pada tahap pelantikan.
Diketahui, Warga sudah menanyakan ke Disdikbud terkait ijazah yang digunakan Kades terpilih itu yang tidak terdaftar atas nama Hakiman, melainkan terdaftar atas nama Nover Pargaulan Sabam Hutabarat.
Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul