Didemo Warga, Bupati Lumajang Tetap Berpegang Teguh Pada Aturan

oleh -170 views
Pendukung Bacakades Irawan saat duduk bersama dengan Bupati Lumajang.

LUMAJANG, Senin (23/9/2019) suaraindonesia-news.com – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menemui masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Dawuhan Lor Sukodono usai menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Lumajang, Senin (23/09) pagi.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan terkait permasalahan pendaftaran Pilkades Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono yang bermasalah. Masalah tersebut berawal dari tidak lolosnya Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) atas nama Irawan Yudi Priyanto.

Sebelumnya, Irawan tidak lolos dalam pendaftaran Bacakades Dawuhan Lor dikarenakan kurangnya syarat administrasi dan keterlembatan pada waktu pendaftaran.

Bupati Lumajang yang langsung menemui masa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memeriksa apakah ada kesalahan didalam Panitia Pilkades, apabila terdapat kesalahan dari panitia maka akan diberikan sanksi.

“Kami akan tetap berpegang terhadap Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Menurutnya, ketika masyarakat tidak puas dengan keputuasan tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk menuntut pada jalur hukum yang lain, karena sudah dijelaskan berdasarkan apa yang ada didalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.

“Pilkades ini akan terus berjalan sesuai dengan Perbup no 45 tahun 2019, apabila tidak puas maka agar di lanjutkan lewat jalur PTUN,” jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan masa sudah diterima oleh Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperwati, M.Si., di ruang Rapat Mahameru, kantor Bupati Lumajang untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, mereka masih kurang puas dengan hasil keputusan yang disampaikan oleh Wabup yang menyatakan pihaknya akan tetap memegang teguh peraturan yang ada.

“Ini terkait administrasi negara, maka yang menjadi patokan adalah peraturan yang berakaitan dengan administrasi negara, kami tetap berpegang teguh pada peraturan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” terang Wabup.

Beberapa tuntutan masa yang disampaikan saat melakukan aksi yaitu merestart pendaftaran bakal calon Pilkades Dawuhan Lor karena adanya pelanggaran panitia, meminta Bupati bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Dawuhan Lor, meminta Bupati dan Panwascam bersikap netral, meminta Bupati melalukan klarifikasi secara menyeluruh, meminta penetapan balon ditunda, meminta agar seluruh tuntutan dipenuhi 1×24 jam.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Marisa

Tinggalkan Balasan