Demo Buruh Tolak Upah Murah, Cabut PP78/2015 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Demo Buruh Tolak Upah Murah, Cabut PP78/2015

×

Demo Buruh Tolak Upah Murah, Cabut PP78/2015

Sebarkan artikel ini
IMG 20161101 WA0029 1

Reporter: Sovan

Malang, Selasa 01/11/2016 (suaraindonesia-news.com) – Ketakutan kaum buruh di Indonesia tentang politik upah murah benar benar menjadi kenyataan dengan berlakunya PP 78/2015 tentang penentuan upah minimum bagi buruh,tentu saja kaum buruh menolak keras tentang PP 78/2025.

Ratusan kaum buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi demo didepan Balaikota Malang, Selasa (1/11/2016).

Aksi itu kali ini menyoroti berlakunya PP. 78/2015 tentang penentuan upah minimum bagi buruh yang menjadi preseden buruk yang dialami buruh saat ini.

Sejak diberlakukan tahun 2015 seluruh Serikat buruh di Indonesia terus mendesak pencabutan PP tersebut karena dianggap akan merugikan buruh dalam penentuan upah yang tidak lagi berdasar pada survey real dilapangan.
Hal itu disampaikan koordinator aksi Firman Rendi disela aksinya, kenaikan upah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang rencananya untuk Jawa Timur hanya akan mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dari UMK tahun 2016.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Terima Mortir Malaysia

“Lagi – lagi buruh dirugikan dan harus menerima nasib dan tentu saja kami menolak keras usulan kenaikan berdasar angka dari BPS,” bebernya.

Menurut dia, pemerintah telah mengabaikan peraturan yang ada, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya survei dan kebijakan ini dinilai tidak pro kaum buruh, dalih untuk menciptakan kepastian hukum tiap tahun dan tidak memunculkan kegaduhan tiap ada kenaikan upah tiap tahun melanggar aturan.

PP 78/2015 jelas bertentangan dengan UU 13/2003, tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 88 ayat 4 yang berbunyi, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktodan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Korem 084/BJ Serahkan 7 Ekor Hewan Kurban

“Sedangkan tahun ini pemerintah tidak melakukan survei lapangan samasekali dan hanya mengandalkan data dari BPS yang nilainya sangat kecil,” ungkapnya.

Untuk itu dalam aksinya para buruh SPBI menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu cabut PP NO. 78 /2015 tentang penentuan upah minimum, hentikan politik upah murah, berikan upah layak sebesar Rp. 2.816.059, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing dan wujudkan upah layak bagi buruh.

Dalam aksinya para perwakilan buruh menemui kepala Disnakertrans kota dan kabupaten di Balaikota untuk menyampaikan lima tuntutan itu.