SUMENEP, Minggu (01/09/2024) suaraindonesia-news.com – Kejadian tragis terjadi di Sumenep, Jawa Timur, di mana seorang ibu berinisial E (41) tega menyerahkan anaknya, T (13), kepada seorang kepala sekolah berinisial J (41) untuk menjadi korban pemerkosaan secara berulang.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan mengundang rasa keprihatinan mendalam atas tindakan keji yang melibatkan hubungan keluarga dan institusi pendidikan.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam setelah laporan dari ayah T.
Diketahui sebelumnya pelaku berinisial J (41), merupakan Pegawai Negeri Sipi (PNS), sementara korban seorang anak dibawah umur berinisial T, yang baru berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan pengakuan orang tua korban, ibunya, berinisial E, mengantarkan T ke rumah pelaku dengan alasan melaksanakan ritual “menyucikan diri”. Sehingga korban T berakhir menjadi tumbal kekerasan seksual perilaku keji J.
Hasil perkembangan kasus tersebut menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dugaan memiliki hubungan terlarang antara E dan J terkuak ketika polisi menggali lebih dalam informasi mengenai kejadian yang menimpa anak tersebut.
“Ibu korban dijanjikan akan dibelikan motor Vespa oleh tersangka. Ia pun rela mengantarkan anaknya ke rumah pelaku,” ungkap Widiarti pada Media, Minggu (1/9/2024).
Kasus ini terkuak setelah ayah korban, yang telah lama terpisah dari E, mendengar kabar bahwa putrinya mengalami trauma akibat penganiayaan seksual yang dilakukan oleh J. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
Pihak kepolisian dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diketahui sebagai kepala sekolah dasar, di rumahnya di Desa Kalianget Timur.
“Pelaku ditangkap oleh anggota resmob. Selama pemeriksaan, ibu korban mengaku bahwa dia lah yang mengantar anaknya ke rumah pelaku beberapa kali untuk memenuhi keinginan bejatnya,” kata Widiarti.
Lebih parahnya lagi, pihak kepolisian mendapati bahwa E juga pernah membawa T ke sebuah hotel di Surabaya untuk memenuhi permintaan J.
“Korban diantarkan oleh ibunya ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep dengan alasan melakukan ritual penyucian diri,” lanjut Widiarti.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatan ini, kepala sekolah berinisial J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), (1), dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.