Demi Meringankan Pajak Daerah, UPPD Samsat Blora Bebaskan BBN 2 dan Administrasi PKB - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Demi Meringankan Pajak Daerah, UPPD Samsat Blora Bebaskan BBN 2 dan Administrasi PKB

×

Demi Meringankan Pajak Daerah, UPPD Samsat Blora Bebaskan BBN 2 dan Administrasi PKB

Sebarkan artikel ini
IMG 20200220 143029
Kepala UPPD Samsat Agus Hardiatmo (kanan) dan Kepala Jasa Raharja Rayon Pati Diki Ginanjar (Kedua dari kiri) cek pelayanan PKB di Samsat Blora Jawa Tengah. Kamis (20/02/2020).

BLORA, Kamis (20/02/2020) suaraindonesia-news.com – Berbagai cara dilakukan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), untuk meringankan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mulai 17 Februari – 16 Juli 2020 UPPD Samsat Blora, membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 2) dan penyerahan kedua & seterusnya, serta Bebas sanksi adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Benar mulai 17 Februari -16 Juli, ini bukan pemutihan ,tapi berdasrkan Pergub No 4 th 2020 SK Ka Bapenda No 973/02.649 th 2020, ini program dari Provinsi, bebas BBN 2 dan bebas sanksi Andministrasi PKB,” ungkap Agus Hardiyatmo Kepala UPPD Samsat Blora kepada media. Kamis, (20/02).

Baca Juga :  Ketua TRC PPA Nasional Lantik Pengurus Sultra dan Evaluasi Kinerja Tahunan di Kendari

Menurutnya, program ini serentak dilaksanakan diseluruh Kabupaten /Kota se -Jawa Tengah. Diharapkan seluruh masyarakat segera mengurus PKB yang telat atau yang mau balik nama segera ke Samsat terdekat atau melalui Samsat Desa dan Samsat Keliling (Samling).

“Taati pajak, segera bayar pajak kendaraan bermotor ditempat yang sudah disediakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Panitia Natal Oikumene Kabupaten Nias Dibubarkan, Bupati : Perayaan Natal Sukses

Sementara melalui kepala seksi PKB Hari Suroso, pihaknya juga ikut dalam operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora.

Dengan tujuan untuk mengarahkan pemilik kendaraan diluar Provinsi yang mau balik nama di Blora juga bebas bea balik nama.

“Untuk menjaring mereka yang dari luar Provinsi, jika ingin balik nama, bebas bea balik nama,” kata Hari Suroso.

Reporter : Lukman
Editor : Amin
Publisher : Oca