Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Curi Kendaraan Dinas, Oknum Pengawai Honorer Pemkot Batu Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Avatar of admin
×

Curi Kendaraan Dinas, Oknum Pengawai Honorer Pemkot Batu Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
17d97953 57e6 4c53 ac6c b65614b96e64
Para Pelaku Saat Dikiri Aparat

KOTA BATU, Senin (4 September 2017) suaraindonesia-news.com – Kendaraan Dinas milik Pemkot Batu yang sering hilang ternyata salah satunya dicuri oleh pegawainya sendiri. Buktinya GF (41) pegawai honorer Pemkot Batu adalah salah satu pelakunya. Kini laki-laki warga Bumiaji ini harus mempertanggung jawabkan perbuataannya di sel Mapolres Batu.

Pencurian kendaraan dinas pick up jenis Isuzu panther yang dilakukan oleh GF itu lantaran pelaku sudah hafal keberadaan mobil yang telah diparkir di Balaikota Among Tani (BAT) dan begitu juga penempatan kunci kendaraan.

“GF sudah hafal, sudah mengetahui kebiasaan kendaraan dan kuncinya ditaruh dimana, begitu kantor dalam kondisi kosong, kunci kendaraan yang menempel didinding langsung disikatnya,” Kata Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, saat ditemui Senin (4/9) siang di Mapolres Batu.

Sukses mencuri kendaraan dinas, GF yang sudah mengabdi menjadi tenaga honorer 12 tahun itu tidak tinggal diam. Agar mengantongi uang untuk biaya hidup sehari-hari akhirnya ia memilih menjualnya ke salah seorang penadah HD (35) warga Banyuwangi.

Baca Juga :  Hasil Asesmen, Pejabat Pemkab di Deli Serdang Ada yang Nonjob

“Dari keterangan pelaku, pencurian tidak dilakukan sendirian melainkan dibantu dengan rekannya DS (35) warga Karangploso Kabupaten Malang,” Jelasnya.

Menurutnya, mobil hasil mobil curian itu selanjutnya dijual dengan harga Rp 20 juta ke salah seorang di daerah Banyuwangi berinisial HD 35 tahun, namun nomor rangka mesin sudah diganti, chasis diganti, ditukar mesin yang lain.

Hilangnya kendaraan itu kata dia, terjadi sekitar bulan November 2016, namun baru dilaporkan sekitar Bulan Agustus 2017, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mobil itu berada di Banyuwangi. Baca Juga: Memulai Usaha Ternyata Bukanlah Soal Modal

Atas perbuatan itu pelaku GF dan DS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedang HD warga banyuwangi itu dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Minim Saksi, Polisi Kesulitan Ungkap Penembak Warga Talango Sumenep

“Ketiga pelaku itu, GF dan DS dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadah HD dikenakan pasal 480 KUHP. Ancaman kurungannya lima sampai 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Meski melakukan penangkapan tiga orang pelaku, Kasat reskrim Polres Batu akan melakukan pengembangan penyelidikan dan penydikan apakah kaitannya sendikat pencurian itu dari komplotan pelaku pelaku curanmor yang ada di wilayah Jatim ataupun lintas provinsi.

“Ini masih kita coba kembangkan dari beberapa TKP. Artinya HD, bisa berani menerima mesin tersebut dan bisa melakukan pemotongan mesin itu patut diduga sudah melakukan aksi berkali-kali,” kata dia.

Lanjutnya, Berangkat yang sudah tahu ataupun terafiliasi dengan pelaku pelaku lainnya masih didalami oleh penyidik dari Satreskrim Polres Batu (Adi Wiyono)