JEMBER, Selasa (26 September 2017) suaraindonesia-news.com – Tamat sudah petualangan Roful Imroah (RI), seorang oknum calo pengurusan Adminduk setelah dilaporkan oleh korbannya, Imam Tahrir Fauzi yang mengaku telah ditipu olehnya sebagaimana diberitakan media ini pada Senin (11/9) lalu.
Calo asal Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas itu ternyata telah menjalankan pekerjaan haramnya ini sejak 2015 dengan bekerjasama dengan Wiwik (W) warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Patrang.
“Tersangka (RI) bekerjasama dengan (W), yang juga kami tangkap kali ini menjalankan bisnis haramnya sejak 2015, dengan mencetaknya sendiri dengan nomer registrasi palsu,” kata Kapolres Jember. AKBP. Kusworo Wibowo saat menggelar press rilis, Senin (25/9).
Tersangka (RI) menarik biaya Rp 250.000 ke warga untuk setiap dokumennya.
Baca Juga: Warga Selok Awar Awar Minta Tuntaskan Kasus Pertambangan Ilegal
“Tersangka RI mengaku menarik Rp. 250.000, dimana Rp. 100.000 disetorkan ke tersangka W yang bertugas mencetak dokumen,” tambah Kapolres.
Wilayah kerja mereka tidak hanya Jember, juga melebar ke luar kota. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah Kartu Keluarga Jember 899 eksemplar, Bondowoso 4, Situbondo 3, Banyuwangi 7, Lumajang 2 dan Bali 1.
Untuk Akta Kelahiran, Jember 67, Banyuwangi 7, Blitar 2 dan Malang 1 eksemplar, dan untuk e-KTP, Jember 157, Bondowoso 5 dan Bekasi 1 eksemplar.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Guntur)