Reporter : Zainal
Raja Ampat, Suara Indonesia-News.Com – Sosialisasi permanpan nomor 13 tahun 2015, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dan tugas fungsi assesmen center dilingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat, berlangsung di aula kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Daerah (BKDD) Raja Ampat, Selasa (22/12).
Kegiatan ini di warnai dengan pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik untuk merekam sambutan,Pj Bupati Raja Ampat, Seroyer. Elisa, S.Sos yang dibacakan oleh asisten tiga bidang administrasi umum setda Raja Ampat, Samuel Belseran, S.Sos,M.Ec, dev. Pelarangan ini dilakukan oleh salah satu staf di kantor BKDD Raja Ampat, Max Jaya,yang melarang wartawan Suara Indonesia untuk merekam sambutan yang dibacakan oleh asisten tiga. alasan max jaya, jika bapak merekam akan menggangu akan tidak konek dengan sound sistem mikrophon.
Kegiatan tersebut dihadiri,komisioner aparatur sipil negara, Waluyo, Kepala bidang pengembangan standar penilaian kompetensi pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Kepala BKDD Raja Ampat, Samgar Sosir, S.Sos, MH, staf ahli, sejumlah kepala SKPD serta kepala bagian dan bidang di lingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat.
Dengan kejadian ini, pemda Raja Ampat melalui Pj Bupati Raja Ampat, Seroyer Elisa, S.Sos harus mengevalusi jajaranya dan menindak tegas oknum ASN yang terkesan menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.