Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Bupati Raja Ampat, Harus Tindak Tegas Oknum ASN Yang Halangi Tugas Wartawan

Avatar of admin
×

Bupati Raja Ampat, Harus Tindak Tegas Oknum ASN Yang Halangi Tugas Wartawan

Sebarkan artikel ini
Peserta Sosialisasi Permenpan Nomor 13 Th 2015
Peserta Sosialisasi Permenpan Nomor 13 Th 2015

Reporter : Zainal

Raja Ampat, Suara Indonesia-News.Com – Sosialisasi permanpan nomor 13 tahun 2015, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dan tugas fungsi assesmen center dilingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat, berlangsung di aula kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Daerah (BKDD) Raja Ampat, Selasa (22/12).

Kegiatan ini di warnai dengan pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik untuk merekam sambutan,Pj Bupati Raja Ampat, Seroyer. Elisa, S.Sos yang dibacakan oleh asisten tiga bidang administrasi umum setda Raja  Ampat, Samuel Belseran, S.Sos,M.Ec, dev. Pelarangan ini dilakukan oleh salah satu staf di kantor BKDD Raja Ampat, Max Jaya,yang melarang wartawan Suara Indonesia untuk merekam sambutan yang dibacakan oleh asisten tiga. alasan max jaya, jika bapak merekam akan menggangu akan tidak konek dengan sound sistem mikrophon.

Baca Juga :  Ibu Syok Temukan Anaknya Tewas Gantung Diri

Kegiatan tersebut dihadiri,komisioner aparatur sipil negara, Waluyo, Kepala bidang pengembangan standar penilaian kompetensi pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Kepala BKDD Raja Ampat, Samgar Sosir, S.Sos, MH, staf ahli, sejumlah kepala SKPD serta kepala bagian dan bidang di lingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Tergenang Akibat Luapan Sungai Bajulmati Banyuwangi

Dengan kejadian ini, pemda Raja Ampat melalui Pj Bupati Raja Ampat, Seroyer Elisa, S.Sos harus mengevalusi jajaranya dan menindak tegas oknum ASN yang terkesan menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.