Buntut Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT Bumi Flora, Komnas HAM RI Turun ke Aceh Timur

oleh -438 views
Foto: suasana pertemuan antara warga dengan Komnas HAM terkait konflik lahan HGU.

ACEH TIMUR, Jumat (29/07/2022) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi Nasional HAM RI turun ke Kabupaten Aceh Timur temui sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat yang selama ini getol melakukan penolakan terhadap perpanjangan izin HGU PT. Bumi Flora.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di salah satu tempat di kawasan Idi Rayeuk, Jumat (29/07), Ketua Komnas HAM didampingi sejumlah staf mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang selama ini menjadi korban penindasan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Kami diberitahu Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan(AMMK) menyampaikan persoalan terkait dengan tanah HGU PT Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik Kepada suaraindonesia-news.com.

“Kami turun ke Aceh Timur karena di beritahukan oleh AMMK yang terdiri Kuechik, Tuha Peut Gampong dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam 10 Desa di 6 Kecamatan,” imbuhnya.

Menurutnya, ada persoalan terkait konflik antara masyarakat dengan tanah HGU milik Bumi Flora dan Dwi Kencana.

“Untuk itu kami turun menemui mereka untuk mendengarkan secara langsung,” terangnya.

Selanjutnya, kata Ahmad Taufan, pihaknya telah mendengarkan penjelaskan dan harapan mereka, karena dulunya sebagian besar lahan tersebut adalah miliki warga yang sudah mereka kelola cukup lama.

“Warga ingin hak-hak mereka untuk kembalikan,” tegasnya.

Taufan juga menyampaikan, pihaknya sudah memberikan arahan untuk melengkapi bahan-bahan untuk diperjuangkan.

“Tadi kita juga sudah mengarahkan supaya melengkapi bahan-bahan untuk kita perjuangkan, termasuk kita mendorong untuk bertemu dengan Pj Gubernur Aceh, sebab Gubernur punya otoritas memperpanjang atau tidak izin HGU tersebut,” jelas Taufan.

Jika sudah bertemu Gubernur, kata dia, pihaknya akan membantu mediasi, termasuk membantu loby ke Jakarta untuk meyakinkan mereka.

Disamping sebagian besar dulunya lahan milik mereka, juga berkepentingan untuk kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai lahan kehidupan mereka untuk bertani serta berkebun.

“Kita sudah menyimpulkan, pertama mereka menolak perpanjangan izin HGU PT Bumi Flora yang akan habis tahun 2024, kemudian lahan tersebut di serahkan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur dan perundangan,” urainya.

Kedua, terkait PT Dwi Kencana yang masih panjang izinnya, akan tetapi, menurutnya selama ini tidak produktif.

“Itu juga diserahkan kepada masyarakat untuk di kelola untuk penghidupan masyarakat,” pungkasnya.

Pantauan media ini, pertemuan antara Komnas HAM dengan puluhan warga berlangsung selama beberapa jam.

Turut hadir Otto Syamsuddin Ishak, Ketua Forum Relawan Demokrasi(Foreder) Aceh, Yulindawati dan anggota DPRK Aceh Timur M.Yahya Ys.

Sementara pihak Bumi Flora dan Dwi Kencana, sampai saat ini belum mendapatkan akses untuk dikonfirmasi.

Reporter: Masri
Editor: Nurul Anam
Publisher: M Hendra E

Tinggalkan Balasan