ABDYA, Jum’at (5/4/2024) suaraindonesia-news.com – Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah secara resmi membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, yang berlangsung di Aula dikila Bappeda setempat, Kamis (4/4/2024).
Pj Bupati Darmansah dalam sambutannya mengatakan, Musrenbang ini dalam rangka memenuhi semua ketentuan aturan perundang-undangan tentang perencanaan pembangunan nasional dan daerah, khususnya undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap daerah wajib melaksanakan perencanaan pembangunan secara berjenjang untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat di daerahnya yang dituangkan dalam dokumen perencanaan,” paparnya.
Penyelenggaraan Musrenbang kabupaten ini, lanjut Pj Bupati, merupakan tindak lanjut dari kegiatan Musrenbang sebelumnya yaitu Musrenbang desa pada bulan Januari 2024, Musrenbang kecamatan pada bulan Februari 2024 dan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dilaksanakan tanggal 25 Maret 2024.
Baca Juga: Sebut Tidak Anti Kritik, RSUD Soewondo Pati Undang Wartawan Inginkan Masukan
“Musrenbang merupakan suatu instrumen penting untuk menghasilkan rencana kerja pemerintah daerah yang tidak lepas dari dokumen rencana pembangunan daerah Abdya tahun 2023-2026 dan RKPA Provinsi Aceh, serta RKP Pemerintah Pusat,” terangnya.
Forum Musrenbang ini, terang Darmansah, mempunyai arti yang sangat penting, sebab melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD Abdya tahun anggaran 2025 yang telah disusun pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, lanjutnya, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dimana disebutkan bahwa RKPD merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,” terangnya.
Dokumen RKPD, sambungnya, haruslah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah dan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Hal ini bertujuan untuk memastikan terwujudnya keberlanjutan pembangunan yang telah direncanakan baik selama 20 tahun maupun 5 tahunan.
“Kami mengajak seluruh peserta Musrenbang RKPD tahun 2025 yang berkesempatan hadir agar dapat memberikan saran, pendapat, serta masukan untuk Abdya, guna meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan di Kabupaten Abdya kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto dalam sambutan berharap kepada semua pihak untuk dapat memberi masukan terhadap tema dan prioritas pembangunan sasaran dan arah kebijakan yang telah dituangkan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2025.
“Kepada semua pihak terutama para kepala SKPK agar dapat merespon dan memperhatikan secara baik semua penyampaian masalah dari forum Musrembang Gampong sampai dengan forum Musrembang Kecamatan sehingga bisa dirancang ke dalam sebuah kebijakan teknis yang efektif dan efisien sesuai dengan kapasitas dan kemampuan keuangan daerah untuk pembangunan secara menyeluruh yang lebih baik,” pesannya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRK Abdya juga mengingatkan agar berhati-hati dalam menyusun pergeseran anggaran program kegiatan yang berskala besar, dimana postur anggaran Abdya sekarang ini menurutnya tidak dalam keadaan baik-baik saja.
“Terlihat jelas pada defisit anggaran terbuka lebar, dikarenakan angka pendapatan daerah yang terus-menerus berkurang sehingga PAD yang direncanakan angkanya tidak nyata dan target besar PAD tidak tercapai untuk membiayai belanja daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kepala Bappeda Abdya Rahmat Sumedi dalam laporan menyebutkan, Penyelenggaraan musrenbang kabupaten ini adalah merupakan tindak lanjut dari kegiatan musrenbang sebelumnya yaitu musrenbang gampong pada bulan januari 2024, musrenbang kecamatan pada bulan februari 2024 dan forum perangkat daerah/Lintas Perangkat Daerah dilaksanakan tanggal 25 maret 2024.
“Musrenbang ini merupakan suatu instrumen penting untuk menghasilkan rencana kerja pemerintah daerah yang tidak lepas dari dokumen rencana pembangunan daerah kabupaten aceh barat daya tahun 2023 2026 dan RKPA provinsi Aceh, serta RKP pemerintah pusat,” ungkap Rahmat Sumedi.
Pantauan awak media, acara tersebut dibuka langsung oleh PJ. Bupati Abdya H. Darmansah, dihadiri Ketua DPRK Nurdianto, Dandim 0110 Letkol Inf Beni Maradona, Sekda Salman Alfarisi, Ketua MPU Tgk Muhammad Dahlan, Baitul Mal, SKPK, Camat, Imum mukim, Para Keuchik, LSM, Panglima Laut serta lainnya.
Reporter: Nazli
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri