Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

 BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Gelar Forum Kepatuhan

Avatar of admin
×

 BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Gelar Forum Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
uhi

NIAS SELATAN, Rabu (24/4/2019) suaraindonesia-news.com — Lahirnya BPJS Kesehatan merupakan semangat baru bagi Bangsa Indonesia dalam mengakses dan menerima layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, mengamanatkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Prinsip wajib yang diatur dalam Undang-Undang ini merupakan implementasi dari gotong royong yang menjadi semangat lahirnya program JKN-KIS.

Semangat ini tidak hanya berada ditataran peserta, namun juga ditataran BPJS Kesehatan beserta dengan institusi pemerintah maupun swasta. Untuk itulah BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Selatan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Nias Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kasidatun Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kepala Dinas PM-PPTSP Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Selatan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Rabu (24/04).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan komunikasi dan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi hak serta kewajibannya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian bapak ibu sekalian, yang tetap memberikan support program JKN-KIS. Tentunya kita yang hadir disini memiliki peran yang sangat penting, yang mampu menentukan berhasil atau tidaknya program JKN-KIS. Kami berharap melalui kegiatan ini, kita semakin memperkuat sinergisitas dalam menengakan kepatuhan terhadap badan usaha yang masih belum patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013. Kedepannya kami akan terus berupaya bersama dinas terkait dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak mendaftar, tidak membayar iuran, dan yang tidak menyampaikan data secara lengkap,” ungkapnya

Dikesempatan yang sama, pada sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rindang Onasis menyampaikan dukungan terhadap terlaksananya Program JKN-KIS dan mendorong setiap pihak untuk memahami sitem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Kami siap untuk menjalankan fungsi kami dalam hal menindaklanjuti laporan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Selatan apabila terdapat badan usaha di Nias Selatan yang tidak patuh dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Berbagi Kasih, Ohana Community Kunjungi Penderita Cerebral Palsy

Sejauh ini, memang belum ada SKK dari BPJS Kesehatan yang dilimpahkan kepada pihaknya. Artinya BPJS Kesehatan berhasil menghandle badan usaha di wilayah Nias Selatan untuk patuh menjalankan kewajibannya dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja.

“Saya juga berharap agar kita memahami dan mendorong terlaksananya OSS. Dengan adanya sistem OSS ini, setiap perizinan usaha telah terpadu dengan sitem online, yang tentunya memberikan kemudahan dan kepastian dengan sistem real time,” sambungnya.

Menurutnya, dalam proses OSS ini setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Pelaku usaha dalam mendapatkan NIB tersebut dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya, salah satunya bukti pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya dengan OSS ini, kedepannya setiap BU yang mendaftar melalui OSS, wajib mendaftarakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Semoga dengan adanya sistem ini, dapat mendorong bertumbuhkan kepesertaan Program JKN KIS dan maningkatkan kualitas JKN-KIS,” tutupnya.

Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Mariska

Respon (1)

  1. Setelah saya cek melalui bpjs online, saya sudah terdaftar an Meliaro Ndruru dan keluarga. Tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan kartu bpjs dimaksud. mohon tanggapannya.

Komentar ditutup.