BALIKPAPAN, Kamis (31/3/2022) suaraindonesi-news.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja dan tembakau sintetis (synthetic cannabinoids) lintas Provinsi sebanyak tiga kali dalam sebulan di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto mengungkapkan, kasus pertama penyelundupan narkotika jenis ganja menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Medan – Balikpapan terjadi pada Rabu, (3/2/2022) lalu.
Dimana tim gabungan BNNK Balikpapan dan Bea Cukai menangkap pelaku berinisial SE alias AR (45) beserta barang bukti sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitaran Kantor Ekspedisi di wilayah Balikpapan Selatan yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 1.785 gram (Brutto).
“Setelah pelaku kita interogasi dan dilakukan pengembangan ternyata benar barang tersebut merupakan narkotika jenis ganja”, ucap Kompol Risnoto didampingi Kepala Bea Cukai Balikpapan Firman Sane saat Press Release di Kantor BBNK Balikpapan, Kamis, (31/3/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Risnoto, petugas juga mengamankan RY (33 ) yang berperan sebagai penghubung dengan pemilik dan pemesan paket tersebut berinisial AS alias DI (38).
Kemudian pengungkapan kasus kedua penyelundupan tembakau sintetis seberat 11,96 gram pada Kamis, (24/3/2022) lalu.
Risnoto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari Kantor Bea Cukai Balikpapan yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa pengiriman paket (Ekspedisi) ke Kota Balikpapan.
Dari informasi tersebut, kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Kamis, 24/03/2022 petugas menangkap pelaku berinisial SA alias A (25) sesaat setelah mengambil paket barang tersebut di salah satu tempat jasa Ekspedisi di Balikpapan Selatan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, di dalam paket yang berisi pakaian tersebut petugas menemukan 2 (dua) poket plastik kecil barang yang diduga tembakau sintetis dengan total berat 11,96 gram (Brutto) yang diselipkan di dua saku belakang celana.
“Setelah kita interogasi, SA alias A mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut itu adalah miliknya yang menurut pengakuannya dibeli dari salah satu akun media online dan dikirimkan dari Bogor ke Kota Balikpapan melalui jasa ekspedisi”, terangnya.
Selanjutnya, kasus penyelundupan barang haram dengan modus menggunakan jasa Ekspedisi ketiga ini terjadi pada Rabu, (30/3/2022).
BBNK Balikpapan berhasil mengungkap kasus ini berbekal dari sebuah informasi adanya pengiriman ganja dari Jakarta – Balikpapan.
Menurut kepala BNNK Balikpapan, pelaku penyelundupan yang ketiga ini merupakan bagian dari jaringan pelaku kasus penyelundupan yang pertama yang telah berhasil diamankan BNNK Balikpapan berinisial SE alias AR (45) dan RY (33).
Berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNK Balikpapan, barang haram tersebut telah tiba di salah satu alamat Komplek Perumahan di Balikpapan Selatan.
Pada hari itu juga, Rabu, (30/3/2022) petugas BNNK Balikpapan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 2.181 gram (Brutto).
“Berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para tersangka, barang tersebut di akui milik tersangka SE alias AR sebagai perantara dan pengatur barang. Sedangkan RY sebagai pemesan”, ujarnya.
Risnoto menyebut, total dari hasil Pengungkapan kasus penyeludupan narkotika tersebut, BNNK Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,966 gram (Brutto) dan Tembakau Sintetis seberat 11,96 gram (Brutto).
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam melindungi masyarakat indonesia dari bahaya narkotika”, tandasnya.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful