ACEH-ABDYA, Sabtu (03/02/018) suaraindonesia-news.com – Pelaku sodomi 19 bocah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), MA (40) diminta agar dihukum seberat-beratnya.
Pelaku merupakan sekretaris di salah satu desa di L.haji Kabupaten Aceh Selatan.
“Semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Kejahatan ini melanggar undang-undang tentang perlindungan anak,” kata Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM-PAN) Abdya, Nazli saat dimintai keterangan, Sabtu (03/02/2018).
BM PAN menyayangkan hal seperti itu masih terjadi di Aceh selaku daerah syariat Islam. Atas itulah BM PAN meminta penegak hukum menjerat pelaku dengan hukum yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi orang lain.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, korban-korban ini akan terbawa arus penyimpangan seksual ke depannya. Untuk itu, pemerintah dan pihak terkait harus membimbing korban-korban ini untuk memulihkan psikologis mereka,” sebutnya.
Baca Juga: Bandara Kuala Batu Abdya Kembali Layani Penerbangan Subsidi
Nazli berharap kepada seluruh warga, terutama keluarga korban untuk tidak menyalahkan korban atas kejadian tersebut. Karena, kata Nazli, korban yang merupakan anak-anak dan belum bisa berpikir secara matang dan baik
“Korban ini kan masih kecil-kecil, jadi jangan salahkan mereka. Mereka korban, tapi mari kita bimbing mereka ke arah yang lebih baik sehingga mereka tidak merasa dikucilkan,” ujarnya.
Sebelumnya SI memberitakan, MA yang merupakan aparatur (Sekdes)ds .kuta Tring gampong L.haji asal Aceh Selatan diamankan oleh Satpol PP ke Polres Abdya.
Korban sodomi tersebut rata-rata berusia 10 hingga 11 tahun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa telepon seluler dan laptop yang di dalamnya terdapat video homoseksual sudah diamankan Polres Abdya.
Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam