Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Berkedok Anggota TNI, Tipu Ratusan Orang Pencari Kerja

Avatar of admin
×

Berkedok Anggota TNI, Tipu Ratusan Orang Pencari Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20161202 WA0133

Reporter : Mas Bro

Probolinggo, Jumat (02/12/2016) – suaraindonesia-news.com – Pria paruh baya, Gatot Tridjulianto (51), warga Jember Jawa Timur, berkedok sebagai anggota TNI menipu ratusan orang pencari kerja.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, kepada para korban dia mengaku sebagai anggota TNI yang mendapat surat perintah penunjukan menjadi Kabag Umum PT.Jasamarga, untuk merekrut karyawan baru.

Jumlah korbannya pun cukup signifikan, hingga mencapai 152 korban, sejumlah 85 orang korban dari Probolinggo Kota/Kabupaten. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota awal bulan November-2016 lalu.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Suwancono, Jumat (2/12), saat pers rellies, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, tersangka dalam melakukan modus operandi aksi kejahatannya, kepada para korban mengaku sebagai anggota TNI yang mendapat surat perintah penunjukan sebagai Kabag Umum PT. Jasamarga, untuk melakukan rekruitmen karyawan baru.

Baca Juga :  Diskominfo Sampang Gencar Sosialisasikan Sanksi Pidana Pembuat dan Penjual Rokok Ilegal

Masing masing korban oleh tersangka dimintai uang sebesar Rp.1600.000,- dan Flash Disk untuk diisi data dan identitas, agar cepat mendapat panggilan training di PT. Jasamarga. Para korban dijanjikan 29-Oktober-2016 bisa mengikuti training. Namun hingga tiba pada waktunya, para korban tidak mendapat surat panggilan pelatihan (training) dari PT.Jasamarga.

Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban dari wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, melaporkan tersangka di Polres Probolinggo Kota. Dari laporan para korban tersebut selanjutnya Sat Reskrim menangkap tersangka dirumahnya di Jember, awal November-2016 lalu.

Baca Juga :  Operasi Sering Dilakukan, Truk Pasir Ilegal Masih Melaju

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari tersangka, berupa 14 flash disk milik para korban, 4 stempel PT. Jasamarga, 1 bendel atribut PT. Jasamarga, 7 kartu ID Card training, 3 lembar surat penundaan a/n korban calon karyawan, dan 1 bendel kertas warna kuning. Sedang BB dari para korban adalah bukti tranfer, ungkap Kasat Reskrim AKP. Suwancono menjelaskan.

Suwancono mengatakan, untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka kami tahan, dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara, tandasnya