Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Berdalih Biaya OP, ULP Aceh Utara Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pemenang Tender Tahun 2025

Avatar of admin
×

Berdalih Biaya OP, ULP Aceh Utara Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pemenang Tender Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250326 225845
Foto : Ilustrasi pungli (sumber google).

ACEH UTARA, Rabu (27/03) suaraindonesia-news.com – Berdalih biaya operasional, Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan praktek Pungli (Pungutan Liar) terhadap perusahaan pemenang tender paket proyek tahun 2025.

Seorang kontraktor/rekanan asal Aceh Utara yang identitasnya minta dirahasiakan mengungkapkan kepada media ini terkait praktek pungli yang terjadi di ULP Kabupaten Aceh Utara bagi yang akan dimenangkan tender harus menyetor biaya sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.

“Setiap perusahaan yang dimenangkan tender pada pelelangan paket proyek tahun 2025 harus menyetor 2,5 persen dari nilai kontrak,” ungkap sumber.

Sumber menyebutkan biaya 2,5 persen yang wajib disetor oleh rekanan yang menang tender sebagai biaya operasional, alasan pihak ULP/LPSE Pemkab Aceh Utara tidak menganggarkan biaya operasional pada kegiatan proses tender.

“Jadi karena alasan tidak ada anggaran yang plot oleh Pemkab, mereka pungut dari pihak rekanan yang menang tender,” sebutnya.

Selanjutnya, sumber mengaku praktek pungli atau fee proyek bukan hal baru, akan tetapi sudah menjadi rahasia umum dalam setiap pelelangan, bukan hanya di Aceh Utara. Namun masalahnya semua rekanan yang menang tender di ULP Aceh Utara sudah menyetor uang 2,5 persen. Namun nasib paket proyek sumber DAK yang telah diumumkan menang, informasinya tidak ada lagi anggaran karena dampak efisiensi.

“Dalam web LPSE Aceh Utara daftar pemenang tender tahun 2025 dalam status dicadangkan, karena diduga tidak ada lagi anggaran karena terjadinya pemotongan DAK akibat efisensi yang dilakukan Presiden Prabowo,” kata Sumber.

Seharusnya kata dia, jika benar tidak ada lagi anggaran akibat pemotongan DAK Kabupaten Aceh Utara, pihak ULP harus mengembalikan biaya yang telah disetor 2,5 persen oleh rekanan.

“Jika benar tidak ada lagi anggaran, uang yang disetor harus dikembalikan donk,” tegasnya.

Kepala ULP Aceh Utara Gunawan, saat konfirnasi media ini melalui sambungan telpon menanyakan kebenaran dugaan pungli pada proses tender, membantah secara tegas.

“Tidak benar,” bantahnya.

Ketika di singgung soal paket proyek tender yang telah ditender diduga tidak ada anggaran lagi karena dampak efisensi memberikan jawaban tendensius.

“Terkait efisiensi, boleh berkonsultasi dengan BPKD karena ada prosedur Perbup yang harus di lakukan, saya kekurangan ilmu terkait hal tersebut. Sekedar saran, agar informasi yang di keluarkan media dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara lebih berbobot dan menjadi sumber rujukan terpercaya, mungkin ada baiknya semua hal di komunikasi kan dengan Bagian Humas, sebagai Bagian resmi yang menangani informasi keluar dengan masyarakat,” tuturnya.

Lanjutnya, bila membutuhkan konfirmasi, Bagian Humas Setdakab Aceh Utara tahu harus menanyakan informasi kemana yang merupakan leading sektor terkait hal tersebut.

“Izin, misal nya saya kepala Divisi Advokasi dan Humas Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Aceh, jika ada permasalahan terkait proyek Keinsinyuran yang terjadi di Aceh, wartawan konfirmasi ke saya, saya yang mencari informasi ke pihak yang bersangkutan, baru saat mau saya kirim berita ke media, saya konfirmasi ke Ketua PII, jadi semua berita di media mengeluarkan data dan fakta yang sama berdasarkan pernyataan resmi, bukan hanya sekedar dugaan atau bahkan berita tidak berdasar yang membuat kredibilitas media menjadi turun di mata masyarakat,” jelasnya lagi.

“Mohon maaf sebesar besarnya bila ada yang menyinggung, sekedar berbagi karena saya juga kuliah di DKP IAIN dan aktif sebagai wartawan dari 1994, semoga silaturahmi diantara kita terus berlangsung selamanya. Bila ada yang bisa saya bantu boleh kita ngopi dan jumpa,” tutupnya.

Baca Juga :  Kelompok Tani Giat Kerja Panton Raya Dukung Program Penerapan Pupuk Organik

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri