Reporter: Sayuti
Malang, suaraindonesia-news.com – Staf di Pemkot Malang diizinkan untuk tidak mengindahkan tugas atasan jika itu berbarengan dengan waktu salat atau adzan.
Aturan ini seiring terbitnya Surat Edaran Wali Kota Malang nomor: 22/SE/1397/35.73.133/2016 tentang Himbauan Melaksanakan Shalat Berjamaah yang mulai berlaku hari ini, Rabu (25/5/2016).
Wali Kota Malang M. Anton mengatakan, aturan itu dibuat supaya pelaksanaan shalat berjamaah di waktu awal salat bisa terlaksana.
“Agar program shalat berjamaah bisa terlaksana dengan baik,” jelas Anton.
Ia menyadari, salah satu kendala dalam menjalankan salat berjamaah adalah banyaknya tugas dalam bekerja.
“Tiap instansi harus memberi waktu bebas sekitar 10 menit bagi para stafnya untuk salat berjamaah saat Dhuhur, Ashar, atau bahkan hingga Magrib,” ucapnya.
Surat edaran imbauan salat berjamaah itu erat kaitannya dengan gerakan mematikan televisi yang sudah terlebih dulu digalakkan.
“Respons masyarakat terhadap gerakan itu positif,” pungkasnya.