exodus
BeritaNewsPeristiwa

Belasan Sapi Warga Aceh Timur Diduga Diterkam Harimau, Aktivis Soroti Alih Fungsi Hutan

×

Belasan Sapi Warga Aceh Timur Diduga Diterkam Harimau, Aktivis Soroti Alih Fungsi Hutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20261011 202342
Foto: Sapi milik warga yang mati diterkam harimau di Julok Rayeuk Selatan.

ACEH TIMUR, Minggu (11/10) suaraindonesia-news.com – Konflik antara manusia dan Harimau Sumatera kembali terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Seekor sapi milik Abah Saha, warga Desa Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmu, ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit pada Kamis malam (09/10/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, sapi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan bagian usus terburai. Saat ditemukan, tubuh sapi disebut hanya menyisakan bagian kaki dan usus.

Peristiwa itu menambah daftar kerugian yang dialami warga. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sekitar 13 ekor sapi milik warga di wilayah tersebut dilaporkan mati akibat diduga diterkam harimau.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, keberadaan harimau di sekitar perkebunan juga dikhawatirkan mengancam keselamatan petani ketika beraktivitas di kebun.

Aktivis lingkungan, Nuraqi, menilai konflik tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan satwa liar. Menurutnya, konflik diduga berkaitan dengan kerusakan habitat dan menyempitnya koridor jelajah Harimau Sumatera akibat pembukaan lahan di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu.

Ia menyebut wilayah tersebut berbatasan dan memiliki bentang lanskap yang beririsan langsung dengan Desa Julok Rayeuk Selatan.

“Pembukaan hutan APL Seuneubok Bayu seluas 878 hektare tanpa menyisakan High Conservation Value Area (HCVA) atau koridor satwa telah memutus dan mempersempit wilayah jelajah harimau, sehingga mendorong satwa dilindungi tersebut masuk ke permukiman,” kata Nuraqi.

Menurut Nuraqi, hutan sekunder di kawasan APL Seuneubok Bayu merupakan habitat penting bagi Harimau Sumatera. Berdasarkan analisis citra satelit yang disebutnya telah dilakukan, area yang kini dibuka tersebut merupakan koridor yang menghubungkan kawasan hutan produksi di pedalaman Aceh Timur.

Kawasan itu, lanjutnya, juga memiliki sumber air dan menjadi habitat bagi satwa yang merupakan mangsa alami harimau.

Nuraqi menuding pembukaan lahan yang berlangsung sejak Agustus 2025 hingga saat ini dilakukan dengan mengatasnamakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), tetapi diduga tidak dilengkapi izin lingkungan sebagaimana mestinya.

“Namun sejak Agustus 2025 hingga kini, pembukaan lahan berkedok Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tanpa izin lingkungan telah membabat habis hutan dan semak belukar. Tidak disisakan sempadan sungai dan koridor satwa sedikit pun. Akibatnya, harimau kehilangan habitat, sumber air, dan mangsa alami seperti babi hutan dan hewan lainnya,” jelas Nuraqi, Minggu (11/10/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Harimau Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, kerusakan habitat dapat mendorong satwa tersebut keluar dari kawasan hutan dan memasuki desa-desa penyangga untuk mencari makan.

Nuraqi menyebut sejumlah desa yang berpotensi terdampak, yakni Julok Rayeuk Selatan, Panton Rayeuk T, Alue Itam, dan Alue Siwah. Dalam kondisi tersebut, ternak milik warga menjadi salah satu sasaran mangsa.

“Jangan dibalik logikanya, bukan harimau yang menyerang desa, tapi desa yang diserang oleh alat berat yang merampas rumah harimau dan warga Julok Rayeuk Selatan menjadi korban, ternak mereka dimangsa harimau, padahal akar masalahnya adalah pembukaan lahan ilegal di Seuneubok Bayu,” tegasnya.

Pernyataan mengenai dugaan pembukaan lahan ilegal, luas kawasan yang dibuka, serta ketiadaan izin lingkungan tersebut merupakan klaim Nuraqi yang masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut, Nuraqi menyatakan bahwa program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada prinsipnya ditujukan untuk meremajakan kebun sawit yang sudah ada, bukan membuka lahan baru.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, koridor satwa, dan sempadan sungai dalam pengelolaan lahan. Menurutnya, apabila ketentuan perlindungan lingkungan diterapkan secara konsisten, potensi konflik antara manusia dan satwa liar dapat ditekan.

“Secara hukum wajib menyisakan 20–30 persen sebagai HCVA berupa koridor satwa dan sempadan sungai. Jika aturan ini dipatuhi, harimau tidak perlu turun ke kandang sapi warga,” tuturnya.

Nuraqi mendesak pemerintah dan instansi terkait segera membentuk tim terpadu untuk menangani konflik antara harimau dan manusia di Desa Julok Rayeuk Selatan. Ia menegaskan bahwa penanganan harus memperhatikan keselamatan warga sekaligus melindungi keberadaan satwa liar.

Menurutnya, warga dan harimau sama-sama menjadi korban dari konflik yang terjadi. Karena itu, ia meminta agar upaya penanganan mengutamakan mitigasi, edukasi kepada masyarakat, serta perlindungan satwa, bukan membunuh harimau yang dilindungi.

Selain itu, Nuraqi meminta penghentian seluruh aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di kawasan APL Seuneubok Bayu sampai persoalan yang dipersoalkan dapat ditangani secara jelas.

Ia juga mendesak dilakukannya audit forensik terhadap legalitas lahan, termasuk dokumen sporadik dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut terbit sejak 2023.

Nuraqi turut meminta agar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di balik koperasi dan kelompok tani yang menurutnya fiktif, serta diduga terlibat dalam pembukaan 878 hektare koridor harimau tersebut, ditelusuri oleh pihak berwenang.

“Kami meminta penanganan serius seperti yang diminta warga. Penanganan serius itu bukan dengan membunuh harimau, tapi dengan menghentikan mafia tanah yang menghancurkan hutan Seuneubok Bayu. Jika hutan dipulihkan dan koridor disisakan, harimau akan kembali ke hutan dan sapi warga akan aman,” tutup Nuraqi.

Penanganan lebih lanjut atas konflik tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi kehutanan dan konservasi, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Verifikasi terhadap dugaan pembukaan lahan dan status perizinannya juga diperlukan agar langkah penanganan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan