PROBOLINGGO, Selasa (25/8/2020) suaraindonesia-news.com – Ribuan batang rokok ilegal polos tanpa pita cukai dimusnahkan oleh Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal tersebut hasil operasi Gempur selama bulan Juli 2020.
Pemusnahan digelar dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo di jalan Tanjung Tembaga Timur Kota Probolinggo, Selasa (25/8/20).
Hadir pada pemusnahan tersebut Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, perwakilan dari Kodim 0820 Probolinggo, serta perwakilan dari jajaran Kepolisian dan instansi terkait dari 3 (tiga) wilayah, yakni dari Kabupaten Lumajang, Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan menyampaikan, bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gempur rokok ilegal selama bulan juli 2020.
Selain memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, juga memusnahkan tembakau iris, puluhan liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta ratusan keping pita cukai yang nilainya ratusan juta rupiah.
Andi Hermawan menyebut, sebanyak 506.443 batang rokok ilegal, 385 gram TIS (Tembakau Iris), 88 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), dan 364 keping pita cukai dengan total perkiraan nilai barang Rp499.758.795,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp219.821.495,- dimusnahkan.
“Barang ilegal yang dimusnahkan ini hasil operasi gempur yang dilakukan oleh petugas selama bulan Juli 2020 di beberapa wilayah di Kabupaten Lumajang, Kabupaten dan Kota Probolinggo,” ungkapnya.
Pemusnahan ini, lanjut Andi Hermawan, dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai (DJBC) dan KPPBC.
“Bahwa ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Probolinggo untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi sekitar 3 persen, sesuai target yang diberikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, untuk mendukung iklim industri dan perdagangan yang sehat, terutama dibidang hasil tembakau,” ujarnya.
Menurut Andi Hermawan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang ilegal ini, khususnya rokok ilegal diharapkan mampu menurunkan jumlah peredarannya. Selain itu agar masyarakat juga memahami, bahwa Bea dan Cukai akan menindak tegas setiap pelanggaran dibidang cukai.
Sehingga bagi masyarakat yang memiliki usaha rokok diharapkan memiliki ijin yang legal, yaitu NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Karena legal itu mudah, sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Karena peredaran rokok ilegal mengurangi pendapatan negara yang salah satu penerimaannya dari bea cukai,” kata Andi.
Ia juga meyampaikan apreasi kepada aparat terkait baik dari Lumajang maupun Kota dan Kabupaten Probolinggo atas kerjasama yang sinergis selama ini dalam menggempur peredaran rokok ilegal.
Sementara Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan, bahwa kehadirannya pada pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal adalah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal.
“Mudah-mudahan kerjasama ini kedepan bisa kita tingkatkan lagi. Karena keberadaan rokok ilegal selain merugikan negara juga ada dampak untuk kesehatan, yaitu terkait kandungan Tar dan Nikotin yang tidak terkontrol itu sangat berbahaya. Tentunya hal ini menjadi konsen, sehingga tidak lagi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di masyarakat, khususnya di wilayah kota probolinggo,” tuturnya.
Untuk membrantas peredaran rokok ilegal ini, saya minta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui peredaran/keberadaan rokok ilegal.
“Apabila masyarakat mengetahui, bisa melaporkan melalui media sosial, website Bea dan Cukai atau WA (Whatsapp), kepada rekan-rekan media, atau melapor ke aplikasi pengaduan masyarakat di lapor.id, dan dijamin kerahasiaan pelapor,” tegas wali kota yang popolis dipanggil dengan sebutan Habib Hadi ini.
Menurutnya itu sangat penting. Karena tanpa kebersamaan mustahil kita bisa membrantas apa yang menjadi komitmen pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat.
Ia pun menyampaikan kepada para pengusaha untuk memahami, bahwa legal itu mudah. Jangan sampai pengusaha punya pikiran lain legal itu seakan-akan sulit. Ia jelaskan bahwa segala inovasi dan perubahan dalam pelayanan publik dilakukan untuk kemudahan berusaha pengusaha indonesia, khususnya di kota Probolinggo.
“Mudah-mudahan dengan hasil dari operasi gempur rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya ini, kedepan tidak ada lagi hal-hal terkait ilegal terjadi, khususnya di wilayah kota probilinggo,” pungkas orang nomor satu di kota mangga ini.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela