Reporter : Nora/Luluk
Sampang, suaraindonesia-news.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu secara umum berjalan mulus. Akan tetapi meninggalkan persoalan dan membuat nasib Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah desa kondisinya digantung. Bahkan, informasinya saat ini, Sekdes itu tidak difungsikan.
Informasi adanya sejumlah Sekdes PNS yang tidak difungsikan di sejumlah desa itu membuat anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin, menyoroti upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dinilai diam dan terkesan membiarkan persoalan itu.
Menurutnya dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara salah satu isi dari UU tentang desa mengatur jika pengangkatan dan pemberhentian Sekdes itu menjadi kewenangan kepala desa.
“Tentu yang menjadi pertanyaan kami ketika Sekdes PNS yang saat ini tidak lagi dimanfaatkan di sejumlah desa, ini perlu ketegasan dari Pemkab Sampang,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskan Agus, ketegasan Pemkab dalam hal ini memperjelas status dari Sekdes PNS yang sudah tidak lagi dimanfaatkan di desa. Menurutnya, selama ini Pemkab terkesan diam bahkan membiarkan persoalan itu tanpa adanya upaya kejelasan dari status Sekdes PNS itu.
“Ini tugas Pemkab dalam mengakomodir sejumlah Sekdes PNS yang lagi tidak difungsikan di desa, jangan biarkan menggantung seperti ini,” tandasnya.
Agus menegaskan, jika Pemkab peka terhadap persoalan diatas, sudah seharusnya saat ini sudah mengatur maupun membuat peratuan bupati (Perbup) tentang kelanjutan dari Sekdes PNS yang tidak lagi difungsikan di desa itu.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi dibiarkan terus menerus, sebelum terjadi gejolak, Pemkab harus memperjelas tentang nasib dari Sekdes PNS ini,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengembangan Pemdes Setkab Sampang Akhmad Syaiful mengakui jika saat ini sejumlah Sekdes PNS dengan kepala desa yang baru ada yang ” tidak rukun” Hanya saja ia belum bisa berbuat banyak, mengingat selain bukan ranahnya persoalan itu sudah menjadi kebijakan Kabag Pemdes.
“Mohon maaf, kami belum bisa menjawab,” tegasnya.