Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Bacaleg Berkurang, KIP Abdya Tetapkan DCS Pileg Agustus 2018

Avatar of admin
×

Bacaleg Berkurang, KIP Abdya Tetapkan DCS Pileg Agustus 2018

Sebarkan artikel ini
dfg 17

CEH ABDYA, Kamis (8/8/2018) suaraindonesia-news.com – Bacaleg DPRK Abdya Berkurang 24 orang Dari sebelumnya 374 menjadi 350 orang dimasa perbaikan sampai dengan tanggal 31 juli 2018,sekira pukul 24.wib dari 17 Parpol yang mengajukan Bacaleg ,ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya)dan hanya PDIP yang tidak masuk DCS karena tidak memperbaiki berkas bacaleg.

Penyebab berkurang jumlah bacaleg, sebanyak 24 orang tersebut dikarnakan dari 17 Parpol yang mendaftar menjadi 16 Parpol, lantaran ketua parpol tidak memperbaiki berkas 24 bacalegnya, sehingga tidak masuk DCS.

KepalaBagian Humas dan Teknis Pemilu pada KIP Abdya, Agus Mudaksir membenarkan penyisihan sebanyak 24 Bacaleg dan 1 Parpol yakni Parpol PDIP tidak masuk DCS, karena berkas yang diajukan belum memenuhi syarat (BMS) yang kita tentukan.

Baca Juga :  Upaya DKPP Sumenep Bantu Petani Tingkatkan Efisiensi Penggunaan Air di Tengah Musim Kemarau

“Pada masa perbaikan, sejak 22 hingga 31 Juli 2018, sejumlah Parpol tidak melakukan perbaikan berkas, maka bacalegnya gugur dan tidak masuk dalam DCS,” ujar Agus Mudaksir.

Menurutnya, dari beberapa partai yang telah mendaftar dahulunya, hanya PDIP yang tidak mengajukan pengganti dan melengkapi berkas bacalegnya yang telah dianggap kurang lengkap, Sehingga, lima bacaleg yang diajukan itu, tidak masuk DCS dan PDIP tidak mengusung bacalegnya pada Pileg 2019 mendatang.

“Untuk Partai PDIP yang hanya mengusung 5 nama bacalagnya telah dinyatakan tidak masuk DCS dan partai PDIP absen dari Pileg tahun 2019,” kata Agus.

Baca Juga :  Pembuat Akun Driver Ojol Palsu, Diciduk Tim Jogoboyo Polda Jatim

Sementara itu, lanjut Agus, kemungkinan KIP Abdya akan menetapkan DCS nya pada tanggal 12 aguntus 2018, dan nantiknya akan diumumkan pada media harian cetak, bila ada tanggapan masyarakat melalui saran dan pendapat tentang daftar nama calon tersebut, tidak menutup kemungkinan ada yang akan tersisih lagi kedepannya.

“Jika tanggapan masyarakat itu seperti ada caleg-caleg yang tersandung kasus  korupsi, pelecehanan seksual, penyalahgunaan barang terlarang seperti narkoba, dan kejahatan pidana lainnya, akan kita gugurkan sesuai peraturan yang berlaku di KPU,” pungkas Agus Mudaksir.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam