DELI SERDANG, Rabu (31/01/2024) suaraindonesia-news.com – Rakyat Indonesia saat ini sedang menuju pesta demokrasi yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat Republik Indonesia dan diagendakan terlaksana pada 14 Februari 2024 yang akan datang.
Dalam pesta Demokrasi itu calon kontestan baik Calon Legislatif (Caleg), Calon Presiden/Wakil Presiden (Capres/Cawapres) dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentunya sedang melakukan Kampanye Pemilu tahun 2024 yang saat ini sedang terlaksana sejak mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tahapan masa kampanye tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan serta pemasangan APK tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang untuk ditempelkan atau pemasangan APK diantaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Terkait Undang undang tentang Pemilu tahun 2017 pada pasal 71 pemasangan APK yang tidak boleh di pasang di Kantor Pemerintahan terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, tepatnya di depan Kantor Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca Juga: Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang Bekuk Tiga Pelaku Curas
APK salah satu pasangan Capres dan Cawapres terlihat terpasang di depan Kantor Desa tersebut. Ketika Kepala Desa (Kades) Wonosari Suparman dikonfirmasi awak media menerangkan dirinya tidak mengetahui saat pemasangan APK yang dimaksud.
“Saya gak tau kapan APK itu dipasang, dan nanti saya akan telpon Panwascam supaya bisa dicek mereka, kalau Pemerintahan Desa gak berani untuk memindahkannya, kan semua ada aturannya” sebut Suparman yang sudah tiga periode menjabat sebagai Kades Wonosari.
Sementara itu secara terpisah Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjung Morawa Syafruddin saat dikonfirmasi melalui chat Aplikasi WhatsApp miliknya menyatakan akan berkordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Nanti akan kami koordinasikan dengan PKD kami, untuk chek lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya awak media sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Febryandi Ginting namun hingga berita ini diturunkan belum membalas chat pesan WhatsApp yang dilayangkan padanya.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri