DELI SERDANG, Senin (29/01/2024) suaraindonesia-news.com – Tiga orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang, pada Jumat 26 Januari 2024.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu, kepada awak media, Senin (29/01/2024) menerangkan bahwa para pelaku yang diamankan berinisial MRS (25) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, MJR (17) warga Jalan Tengku Fakhrudin Gang Mumet Lubuk Pakam Deli Serdang, YZ Alias C (24) warga Jalan. Dr. Cipto Lubuk Pakam Deli Serdang dan sementara R, masih dalam penyelidikan.
Wakasat Reskrim juga menguraikan kejadian berawal pada hari Rabu (24/01/2024) malam sekira pukul 20.15 Wib, Reno dan Wanda yang disebut sebagai korban saat itu membawa sepeda motornya bersama dengan temannya yang lain, berniat pergi ke Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di sekitaran Areal SPBU Lapangan Segitiga dengan tujuan untuk transaksi jual beli ikan hias, dan setibanya di tempat tersebut tidak beberapa lama datang beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi mereka dengan membawa senjata tajam jenis Clurit lalu kemudian mengambil secara paksa kunci sepeda motor mereka.
“Selanjutnya korban dibawa oleh para pelaku yang diketahui bernama MRS, MJR, YZ alias C dan R (masih dalam penyelidikan) ke tempat yang sepi tidak jauh dari lokasi dan kemudian pelaku mengambil uang, Handphone dan setelah itu mereka pergi meninggalkan korban di tempat kejadian sambil membawa Sepeda motor milik korban,” jelas AKP Natanael Sitepu.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Korban bersama dengan temannya saat itu, kemudian pergi ke Mapolresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: 527 Guru di Deli Serdang Terima SK PPPK
Mengetahui hal itu, Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan tersebut.
Hingga pada hari Jumat (26/01/2024) pukul 17.00 wib Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku kejahatan tersebut hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku ditempat yang berbeda beda, MRS di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam, kemudian sekira pukul 18.00 wib MJR berhasil diamankan di Jalan Dr. Cipto Lubuk Pakam Deli Serdang dan YZ Alias C diamankan di Pasar 4 Lubuk Pakam Deli Serdang, selanjutnya para pelaku tersebut langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka sudah kami amankan, saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang dan kepada para Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tutup AKP Natanael Sitepu.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri