APK Dicopot Satpol PP, Caleg PPP Balikpapan Geram - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

APK Dicopot Satpol PP, Caleg PPP Balikpapan Geram

×

APK Dicopot Satpol PP, Caleg PPP Balikpapan Geram

Sebarkan artikel ini
IMG 20231215 175530
Foto: Caleg PPP Ardiansyah.

BALIKPAPAN, Jum’at (15/12/2023) suaraindonesia-news.com – Caleg Balikpapan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ardiansyah mengaku geram setelah Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya yang terpasang di kawasan simpang tiga lampu merah Gunung Malang Jalan A. Yani, Balikpapan Tengah dicopot oleh Satpol PP Kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini.

Ardiansyah yang masih menduduki kursi legislatif di Balikpapan sebagai Wakil Ketua Komisi IV ini menilai, pencopotan APK berukuran 4×6 yang dipasang pada sebuah reklame berizin itu tebang pilih. Pasalnya, banyak APK di daerah jalan protokol terutama di Jalan Jenderal Sudirman tidak ada penindakan dari Satpol PP.

“Jujur saya sebenarnya geram dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP Balikpapan, karena penegakan APK yang dilakukannya tebang pilih dan tidak adil,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di sebuah Cafe di kawasan Mall Balikpapan Baru, Kamis (14/12/2023) malam.

Menurut Ardiansyah, berdasarkan surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, larangan pemasangan APK salah satunya di sepanjang jalan protokol.

“Jika memang APK yang saya pasang juga termasuk bagian dari jalan protokol tidak masalah dicopot, berarti memang ada pelanggaran. Pertanyaan saya, sampai sekarang tidak ada tindakan terhadap baliho-baliho yang berjejer di Jalan Sudirman, yang merupakan jalan protokol utama, kenapa yang justru milik saya di Jalan A Yani yang copot, itu yang bikin saya kecewa,” ujar Ardiansyah dengan nada kesal.

Terkait pencopotan APK miliknya itu, ia mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Balikpapan. Ia mempertanyakan alasan pencopotan tersebut. Namun kata Ardiansyah, Bawaslu mengatakan hanya merekomendasi kepada Satpol PP sebagai eksekutor.

Baca Juga :  Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pengedar Sabu di Balikpapan

“Berdasarkan keterangan dari Bawaslu, saya langsung menghubungi pihak Satpol PP. Saya juga mempertanyakan soal itu, dari keterangan Satpol PP membenarkan bahwa pencopotan APK itu atas rekomendasi dari Bawaslu,” ungkapnya.

Ardiansyah mengaku salut dengan penegakan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP. Hanya saja, menurut politisi PPP ini tidak dibarengi dengan keadilan.

“Saya salut dengan penegakan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP, tapi tidak dibarengi dengan keadilan. Di Jalan Sudirman merupakan jalan protokol utama, tapi masih banyak baliho-baliho besar yang terpampang tapi tidak ada penindakan,” ujarnya.

Ia menilai, penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP tersebut dapat menciptakan kesenjangan sosial karena penindakan yang tebang pilih.

“Seharusnya sebelum melakukan pencopotan, Satpol PP berkoordinasi dulu dengan pihak Caleg atau dengan partainya agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Apalagi saya pasang APK pada reklame resmi, dan bayar pajak kepada Pemkot Balikpapan,” kata Ardiansyah.

“Apakah tidak berpikir sebelum bertindak, jika yang di kawasan ini dicopot dan di kawasan sana engga, pada hal sama-sama jalan protokol. Itu bisa menciptakan kesenjangan sosial karena dianggap penindakan yang tebang pilih,” timpalnya.

Terkait hal itu Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti menjelaskan, bahwa dari Bawaslu hanya menjalankan surat keputusan KPU nomor 98 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pada pemilu 2024 di wilayah Kota Balikpapan. Dalam surat keputusan itu sudah disebutkan daerah-daerah mana saja yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Juga :  Penataan Pelabuhan Waisai, UPP Segera Berkoordinasi Dengan Pemkab Raja Ampat

Baca Juga: Sosialisasi Kendaraan Listrik, Kemenhub Gelar Electric Vehicle Funday di Balikpapan

“Bawaslu dalam hal ini sebagai pengawas, ketika melihat adanya pelanggaran terhadap surat keputusan KPU itu, kita tetap mengimbau untuk menurunkan APK tersebut bersama Satpol PP. Karena kewenangan untuk menurunkan APK ada di Satpol PP bukan di Bawaslu,” jelas Wasanti.

Seharusnya, kata dia, Ketika Caleg akan memasang baliho atau sejenisnya konfirmasi terlebih dulu ke Bawaslu agar mengetahui lebih jelas daerah mana saja yang dilarang untuk memasang APK.

“Bawaslu tidak akan pernah merekomendasi penurunan APK jika dipasang ditempat yang tidak dilarang. Kecuali tidak sesuai ukuran yang sudah ditetapkan oleh Peraturan KPU. Tapi tidak apa, kejadian seperti ini memang pada akhirnya pasti melempar bola ke Bawaslu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dalam pekan terakhir Bawaslu melalui Panwascam Balikpapan Selatan sudah menurunkan sebanyak 35 – 50 APK karena melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Wasanti juga menepis adanya isu tebang pilih terhadap APK yang melanggar seperti halnya di daerah Jalan Jenderal Sudirman. Dia mengatakan, untuk menurunkan APK di daerah tersebut, dia mengaku tidak memiliki alat khusus, karena posisinya yang cukup tinggi.

“Bawaslu sudah berupaya untuk menurunkan APK itu, kita sudah bersurat ke Dinas Perhubungan untuk meminjam alatnya. Tapi hingga saat ini belum diberikan pinjaman untuk alat itu. Jadi bukan karena tebang pilih, tapi alatnya yang belum ada,” kata Wasanti, menjelaskan.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri