Peristiwa

Aji Kota Langsa : Wartawan Dalam Meliput Harus Beretika

Avatar of admin
×

Aji Kota Langsa : Wartawan Dalam Meliput Harus Beretika

Sebarkan artikel ini
45578 620
Gambar : Illustrasi

Suara Indonesia-News.Com, Langsa – Aceh –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa mengecam sikap dan  tindakan pemuda mengaku sebagai wartawan dan mengeluarkan kata–kata kotor dan tidak sesuai prosedur etika peliputan disalah satu kantor Dinas di Kota Langsa.

Berdasarkan keterangan yang diterima Aji Kota Langsa, pada Senin 5 Januari 2014 pemuda yang mengaku sebagai kepala Biro salah satu media  datang ke sebuah kantor Dinas di Kota Langsa, sampai disana pria tersebut langsung masuk keruang kepala Dinas, tanpa menunjukkan kartu Pers, dengan gaya preman membentak dan memaki-memaki narasumber sembari mengeluarkan kata-kata kurang sopan.

Aji Kota langsa melihat fakta ini sangat mencoreng nama baik wartawan dan ber-image buruk bagi wartawan yang lain. Dimana sejatinya Jurnalis atau wartawan memiliki sejumlah etika dalam peliputan atau dalam melakukan konfirmasi terhadap narasumber.

Baca Juga :  Bingkisan Bupati Sumenep, Nyasar Ke Ki Demang

“Wartawan bukan seperti preman, wartawan atau jurnalis punya etika,” Ujar Imran MA Ketua AJI Kota Langsa

Dia menambahkan seorang jurnalis yang ber-etika harus  menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen tertentu.

“Jadi seorang wartawan bukan dengan cara memaki dan membentak untuk memperoleh informasi, jadi kalau ada yang mengaku wartawan kemudian mencari Informasi dengan cara membentak, itu tidak diajarkan dalam kode etik jurnalistik ,” Tambahnya

Imran juga menambahkan seseorang yang sudah menjalankan frofesi jurnalis melekat padanya sejumlah aturan yang telah diatur didalam Undang-undang Pers dan Kode etik yang telah digariskan oleh organisasi frofesi.

Baca Juga :  Halal Bihalal Parsadaan Muslim Tapsel-Madina PMTSM

Begitu juga halnya dalam kasus pemberitaaan, seseorang merasakan dirugikan dengan sebuah pemberitaaan maka dia juga diatur haknya dalam UU Pers untuk memberikan hak jawab dalam rangka menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

Dan mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,  dan sebagai pemenuhan pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang.

Maka untuk itu Aji Kota Langsa berharap kepada Jurnalis yang tergabung dalam AJI, dan juga kawan Jurnalis lain untuk memperhatikan kode etik dalam menjalankan frofesi jurnalistiknya.(Rusdi Hanafiah).