Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Advokat Zamrud Khan Desak OJK Tangani Dugaan Kasus Kredit Macet di KCP BNI 46 Sumenep

Avatar of admin
×

Advokat Zamrud Khan Desak OJK Tangani Dugaan Kasus Kredit Macet di KCP BNI 46 Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20240728 140931
Foto: Kantor BNI Sumenep Jalan Trunojoyo Nomor 61, Desa Kolor, Kecamatan Kota. (Foto: Zaini Amin/SI)

SUMENEP, Minggu (28/7) suaraindonesia-news.com – Advokat Zamrud Khan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera turun tangan menangani dugaan kasus kredit macet di KCP BNI 46 Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Zamrud menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung lama, namun pihak perbankan diduga sengaja menutupi persoalan ini agar tidak terpublikasi ke khalayak umum.

Menurut Zamrud, kejahatan atau mafia perbankan semacam ini sudah sering terjadi dan menyebabkan kredit macet berkepanjangan.

“OJK harus segera masuk untuk melakukan audit kepada bank yang dianggap bermasalah,” kata Zamrud dalam keterangannya kepada media, Minggu (28/7).

“Tentang audit kerugiannya nanti ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berapa kerugian yang ditimbulkan akibat cara-cara seperti ini,” tambahnya.

Kejadian kredit macet di KCP BNI 46 Sumenep tidak pernah tersorot OJK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sejak kasus ini terjadi pada 2014. Hal ini disebabkan tidak adanya laporan langsung kepada APH maupun OJK. Baru pada tahun 2023, seorang warga mengaku sering diteror oleh debt collector BNI karena angsurannya yang terus menunggak.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Lakukan Pendampingan BLT DD

Baca Juga: Dugaan Kasus Kredit Macet di KCP BNI 46 Sumenep Masih Menggantung, Pimpinan Tolak Beri Keterangan

Pengakuan warga ini, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan satu persatu persoalan kredit macet tersebut.

“Di akhir tahun 2023, ada surat dari BNI ke sini, itu tagihannya sudah sampai dengan Rp2,4 miliar. Setelah itu saya tidak tahu, sudah tidak ada tagihan lagi. Mungkin sudah tercatat sebagai kredit macet,” kata narasumber ini, sebut saja Mister X.

Mister X menjelaskan bahwa dirinya tidak sanggup membayar tagihan miliaran tersebut karena ia tidak pernah merasakan uang tersebut.

“Jadi saya sudah bilang kepada pihak debt collector BNI waktu itu, sepeserpun saya tidak akan bayar, karena saya benar-benar tidak menggunakan uang itu,” tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang (Pinca) BNI Madura, Eri Prihartono, tidak bisa berbuat banyak mengenai kasus ini. Eri menjelaskan bahwa dia tidak memiliki wewenang lebih untuk menjawab insiden yang terjadi.

“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh pusat,” kata Eri saat ditemui di KCP BNI 46 Sumenep, Kamis (25/7/2024).

Eri menyebutkan bahwa nantinya ada holding statement dari BNI pusat dan BNI Cabang Madura dilarang keras memberikan pernyataan apapun kepada media.

Baca Juga :  Warga Desa Pao Pale Laok Gempar Temukan Mayat

Reporter: Zain
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri