Reporter: Iran G Hasibuan
Bogor, Selasa (22/11/2016) suaraindonesia-news.com – Sebuah Minimarket yang berlokasi di kelurahan situgede kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Jawa Barat, nekad beroperasi sejak Jumat, (18/11/2016) yang lalu, padahal Minimarket tersebut diduga belum mengantongi izin usaha.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat Inspeksi Mendadak (Sidak), Minggu (20/11/2016) mengatakan, setiap minimarket yang belum mengantongi izin usaha, tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
Di hadapan para pegawai minimarket tersebut, walikota bogor Bima mengingatkan, jika dalam kurun waktu 24 jam (terhitung hari ini) minimarket itu masih beroperasi, maka pihaknya akan menurunkan Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, untuk tindak lanjut.
“Jika besok masih buka, saya akan kirim Satpol PP untuk penutupan paksa minimarket ini,”tegasnya.
Sementara, menurut Kepala Toko minimarket tersebut, Lia mengatakan, pelaporan keberadaan minimarket tersebut sudah dilakukan kepada pihak kelurahan. Bahkan menurutnya, paska peresmian yang dilakukan oleh pihak manajemen minimarket beberapa waktu yang lalu dihadiri oleh pihak kelurahan termasuk Lurah Situ Gede.
“Kami sudah melaporkan keberadaan minimarket ini. Bahkan saat peresmian, pihak kelurahan pun hadir,” tukasnya.
Terpisah Kepala Satpol PP Herry Karnadi mengatakan, menyikapi permasyalahan minimarket di Situgede yang diduga belum mengantongi izin tersebut, sesuai dengan penegakan perdanya harus dilakukan sesuai dengan aturan prosedur yang ada.
“Langkah pertama kita akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik minimarket tersebut, selanjutnya akan ditanya terkait perizinannya. Jika ternyata nanti saat pemanggilan diketahui belum mengantongi izin maka sesuai aturan akan diberikan Surat Pemanggilan ke Satu (SP1) dan akan dilanjutkan nanti ke SP3 kepada pihak minimarket,” tegasnya.
Ditambahkan Herry, bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah minimarket tersebut sudah mengantongi perizinan atau belum.