PAMEKASAN, Rabu (31/07/2019) suaraindonesia- news.com – Aparat Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan 10 orang tersangka dalam 6 kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu, (31/07).
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, mengatakan, dari 10 orang tersangka tersebut terdiri dari 3 pengedar dan 7 orang pemakai. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Dari seluruh tersangka kita mengamankan barang bukti 6,25 Gram sabu,” terang Teguh.
Teguh merinci, 10 tersangka tersebut ialah Jongki Justiawan Putra (pengedar), (24) warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan, Renaldi (pengedar), (24) warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan, RA (pemakai), (15) warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan, Nursalam (pengedar), (34) warga Dusun Panasan Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobonah, Kabupaten Sampang.
Selanjutnya Nanang Hidayat (pemakai), (22) warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Hosni (pemakai), (28) warga Dusun Kelnung, Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Bahan Abdul Malik (pemakai), (21) warga Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan, Rofiki (pemakai), (21) warga Dusun Pangtonggak, Dusun Perreng, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Inisial UR (pemakai), (18) warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Bambang Sutrisno, (pemakai), (30) warga Desa Barat Lorong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
“Para tersangka diancam penjara 5 tahun- seumur Hidup,” tutup Teguh.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Mariska












