JEMBER, Rabu (27/2/2019) suaraindonesia-news.com – Kesehatan jiwa merupakan faktor yang tak kalah penting dampaknya pada kehidupan kita. Banyak orang mengalami gangguan pada kesehatan mentalnya akibat berbagai persoalan hidup. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berisiko berkembang menjadi sakit jiwa. Sakit jiwa banyak jenisnya, mulai dari kecanduan obat, hingga gangguan kepribadian.
Sakit jiwa adalah gangguan mental yang berdampak kepada mood, pola pikir, hingga tingkah laku secara umum. Seseorang disebut mengalami sakit jiwa, jika gejala yang dialami membuatnya tertekan dan tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara normal. Ciri-ciri orang yang mengalami sakit jiwa dapat berbeda-beda tergantung dari jenisnya. Namun pada umumnya, orang yang mengalami gangguan jiwa dapat dikenali dari beberapa gejala tertentu, seperti perubahan mood yang sangat drastis dari sangat sedih menjadi sangat gembira atau sebaliknya, merasa ketakutan yang secara berlebihan, menarik diri dari kehidupan sosial, kerap merasa sangat marah hingga suka melakukan kekerasan, serta mengalami delusional. Terkadang, gejala ini juga diiringi oleh gangguan fisik, seperti sakit kepala, nyeri punggung, sakit perut, atau nyeri lain yang tidak dapat dijelaskan.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang bertujuan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Berdasarkan UU tentang Kesehatan Jiwa tersebut, gangguan kejiwaan digolongkan menjadi 2 jenis yaitu Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Sementara, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Dari berbagai dampak dari terganggunya kesehatan jiwa, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jember, dr. Siti Nurul Qomariyah menghimbau masyarakat untuk peduli dengan kondisi kejiwaannya masing-masing.
“Kita mau menyampaikan bahwa kita ini harus sering-sering periksa kondisi kejiwaan, mungkin ada gangguan kecemasan, stres ringan, stres berat itu harus segera dilakukan terapi, terapinya bisa dengan konsultasi bagaimana cara menyikapi hidup, atau terapi sampai dengan pengobatan, ada juga cara terapi sosial misalnya di sini ada kegiatan senam bersama kemudian ada gerakan bergembira ria, ini efektif untuk memulihkan kesehatan jiwa,” terang dr. Nurul kepada suaraindonesia-news.com, Selasa (26/2/2019).
Sehingga dengan dilakukan screening kejiwaan, lanjut dr. Nurul, potensi yang tidak diinginkan dapat ditemukan sedini mungkin.
“Jadi belum sampai ke depresi atau sampai ada keinginan untuk bunuh diri,” jelasnya.
Lebih lanjut untuk memeriksakan kondisi kejiwaan di Jember dapat melalui Puskesmas atau bisa ke Rumah Sakit.
Kepala Puskesmas Sumberjambe, drg. Ade Kusmaningsih menerangkan bahwa Puskesmas yang dipimpinnya telah melakukan berbagai penyuluhan langsung kepada masyarakat terkait kesehatan jiwa ini.
“Kita sudah melakukan sejak tahun lalu penyuluhan ODGJ ini ke posyandu, posyandu lansia, dan pernah juga kita datangkan dr. Justina Evy Tyaswati, Sp. Kj. dokter spesialis kesehatan jiwa dalam penyuluhan tersebut,” terang drg. Ade.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Puskesmas Sumberjambe dapat melayani gangguan kejiwaan dengan cara rawat jalan.
“Kalau ada gangguan kejiwaan ya bisa dirawat, rawat jalan di poli umum, namun belum bisa rawat inap. Jika perlu dirujuk maka kami akan rujuk ke Poli Jiwa RSD. dr. Soebandi,” jelasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam












