Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bupati : Rumah Karaoke Tak Mau Patuhi Perbup, Cabut Izinnya

Avatar of admin
×

Bupati : Rumah Karaoke Tak Mau Patuhi Perbup, Cabut Izinnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20190216 085722

LUMAJANG, Jumat (15/2/2019) suaraindonesia-news.com – Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke, bikin pengusaha ada pengetatan aturan operasional.

Hal tersebut dikatakan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat konferensi pers, tadi malam di kantor Bupati Lumajang.

“Tempat karaoke tidak boleh memfasilitasi untuk orang minum-minuman keras di tempat karaoke. Dan tempat karaoke tidak boleh menyediakan pemandu lagu atau memfasilitasi pemandu lagu masuk ke bilik atau kamar karaoke,” kata Bupati kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Sebagai Ungkapan Syukur 2 Tahun Pimpin Desa, Kades Jumbleng Gelar Silaturahmi dengan Warganya

Selain itu, kata Cak Thoriq, panggilan akrab sang Bupati, ada aturan kalau tidak boleh ada toilet didalam kamar karaoke. Dan harus memisahkan toilet laki-laki dan perempuan.

“Lampu di kamar karaoke harus terang, kaca harus transparan agar pengunjung bisa dilihat dari luar ruangan. Menggunakan CCTV di pintu bilik atau room karaoke,” bebernya lagi.

Untuk jam operasional, dikatakan politisi PKB ini, bahwa untuk hari Senin sampai Jumat dibuka mulai pukul 15.00 – 21.00 wib. Sedangkan hari Sabtu dan minggu 13.00 – 22.00 wib.

Baca Juga :  Karutan Beserta Jajaran Staf Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Sampang Mengucapkan Selamat HPN 2022

“Tidak boleh beroprasi pada bulan suci ramadhan atau bulan puasa dan hari besar apapun,” tegasnya.

Pelanggan dalam menggunakan room adalah keluarga, jika bukan keluarga harus ditunjukan dalam bentuk formulir bahwa mereka adalah bagian dari keluarga.

“Ini murni penentuan karaoke dalam bentuk Perbup, sebab sebelumnya belum ada Peraturan Bupati yang dibuat untuk mengaturnya,” ujarnya lagi.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam