ACEH ABDYA, Jumat (30/11/2018) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan dua orang tersangka berinisial S dan D dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-learning (TIK) tahun 2015 di disdik Abdya.
Proyek tersebut merupakan kegiatan peningkatan sarana SD/SMP/MTsN/dinas pendidikan kabupaten Abdya dengan anggaran Rp. 1.022.000.000’- (Satu Miliar dua puluh dua juta Rupiah) dari anggaran Otsus APBK tahun 2015, berdasarkan hasil temuan BPKP perwakilan Aceh hingga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp. 300 juta.
Kepala Kejari Abdya, Abdur Kadir, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Radiman, SH mengatakan, ada dua tersangka kasus elearning (TIK) yang ditahan berinisial S dan D sekira pukul 11.25 WIB, saat datang kekajari, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Benar, kita sudah melakukan penahan kepada yang bersangkutan. Tadi jum’at (30/11)pagi sekira pukul 11.25.WIB tersangka S dan D didampingi kuasa hukumnya di Kejari,” ungkapnya.
Radiman menyebutkan, untuk sementara waktu, keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas ) klas III Blangpidie.
“Terkait dengan tersangka e-learning lainnya tetap ditahan dan nanti akan kita sampaikan di konferensi pers,” ujar kasi intelijen kejari Abdya Radiman.
Reporter : Nazli. Md
Editor : Amin
Publisher : Imam












