Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikan

Poliklinik Menerima Rawat Inap Wajib Memakai IPAL

Avatar of admin
×

Poliklinik Menerima Rawat Inap Wajib Memakai IPAL

Sebarkan artikel ini
IMG 20150304 211056

Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Dugaan adanya  rumah sakit di Kota Batu tidak menggunakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL)  mendapatkan apresiasi Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu. 

” Sampai saat ini kami mengawasi kurang lebih 9 Rumah Sakit ( RS ) seluruh Kota Batu, dari semuanya sudah mengantongi izin tetapi ada beberapa yang memang belum menggunakan IPAL, ” Ungkap Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu. Imel. Rabu (04/03/2015).

9 RS itu adalah RS Baptis, RS Paru Paru,   RS Hasta Brata, RS Trio Husada, RS IPHI, RS Margirahayu, BKIA Punten, RS dr. Etty Asharto, dan RS NU, ” tandasnya

Baca Juga :  Pekan ini, Pelaku MSAT Akan Menyerahkan Diri, Ini Kata Kapolda Irjen Luki Hermawan

Pengawasan kami, kata Imel, kita lakukan setiap semester atau 6 bulan sekali, kita ambil sampel air dan kita bawa ke laboratorium, dari hasil laboratorium itu kita akan mengetahui layak tidaknya air limbah itu di buang melalui saluran menuju sungai.

Beberapa waktu lalu, kata dia, ada RS di Kota Batu ini air limbahnya kita ketahui tidak layak untuk di buang, lalu kita lakukan pemeriksaan, membuat berita acara dan kita berikan rekomendasi untuk memperbaiki IPAL nya, dan hasilnya saat ini sudah memenuhi syarat.

Baca Juga :  Advokat Zamrud Khan Desak OJK Tangani Dugaan Kasus Kredit Macet di KCP BNI 46 Sumenep

Memang, kata Imel, tidak semuanya dapat kita pantau, artinya seperti poliklinik, atau tempat bidan di daerah yang menerima rawat inap, seharusnya mereka menggunakan IPAL dan bersifat wajib,” pungkasnya.   (kurniawan).