BANYUWANGI, Senin (8/1/2018) suaraindonesia-news.com – Seorang ibu rumah tangga dibekuk tim Resmob Polres Banyuwangi, Jawa Timur, lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu.
Perempuan ini diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu. Dari tangannya Polisi berhasil menyita 64 lembar uang pecahan 50 ribu yang diduga palsu.
Identitas pelaku diketahui bernama Siti Mariam, (53), warga Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore. Dia ditangkap di rumahnya beberapa saat setelah membelanjakan uang Palsu di wilayah Desa Sragi, Kecamatan Songgon.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, kasus ini terungkap saat pelaku membeli kebutuhan pokok di wilayah Desa Sragi, Kecamatan Songgon, sekitar pukul 08.00 WIB.
Ia diketahui membeli minyak goreng kemasan di toko milik Nurhasan, dengan menggunakan uang palsu. Kemudian pelaku pindah ke toko milik Istikharah untuk membeli Rokok. Dan terakhir membeli gula pasir di toko milik Paini.
Nurhasan, lanjut Kapolres, merasa curiga uang yang digunakan pelaku untuk membeli minyak goreng palsu. Diapun membuntuti hingga ke toko Istkharah.
Nah, saat dicocokkan uang tersebut nomor serinya sama dengan yang dibelikan ke toko milik Istikharah. Setelah pelaku meninggalkan toko milik Paini, para pemilik toko kemudian mencegat pelaku.
“Namun pelaku berhasil melarikan diri, warga sempat melakukan pengejaran,” jelas Donny Adityawarman di Polres Banyuwangi, Senin (8/1/2018) siang.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres segera memerintahkan tim Resmob melakukan pengejaran.
Alhasil, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. Mobil Toyota Avanza dengan nopol P 801 VQ yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli barang-barang tersebut menggunakan uang palsu dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli. Untuk uang palsu didapatkannya dari Fatoni, warga Probolinggo. Uang palsu tersebut di beli seharga Rp 1 juta untuk uang palsu senilai Rp 3 juta.
“Pelaku melakukan transaksi pembelian uang palsu itu di SPBU Gending, Probolinggo pada Minggu, 31 Desember 2017 lalu,” tegasnya.
Pihaknya sempat mendatangi rumah penyuplai uang palsu itu. Namun rumah Fatoni sudah dalam keadaan kosong. Saat dilakukan penggeledahan Polisi tidak menemukan bukti tambahan.
“Kami masih melakukan pengembangan, tersangka kami jerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3 ) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tegasnya.
Reporter : Harto
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












