Berita UtamaPendidikanRegional

KOMPI Lindungi Diri Dengan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

86
×

KOMPI Lindungi Diri Dengan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20180104 083035
Koordinator KOMPI, Syamsudin Nabilah saat menerima kartu kepesertaan dari KCP BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Triyono.

LUMAJANG, Kamis (04/01/2018) suaraindonesia-news.com – Profesi wartawan ternyata bisa mengambil program yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebab didalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut ada manfaat yang bisa diperoleh oleh pekerja media tersebut.

“Kami ada empat program dalam BPJS Ketenagakerjaan ini. Pertama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Triyono, pagi tadi.

Untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Triyono, bahwa wartawan yang ingin ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan iuran tiga persen dari gaji pokok, dengan rincian dua persen dari pemberi kerja, dan satu persen pekerja.

“Untuk besaran iuran Jaminan Pensiun pun ditinjau setiap tiga tahun, sehingga ada kemungkinan akan lebih besar daripada saat ini sesuai dengan kemampuan dan kemajuan perusahaannya,” paparnya lagi.

Peserta Jaminan Pensiun, ditegaskan Tri panggilan akrabnya, akan mendapat manfaat pasti, yaitu mendapat uang pensiun.

“Dana pensiun tersebut akan diterima setiap bulannya, jika peserta sudah menjadi peserta selama 15 tahun. Jika, kurang dari 15 tahun maka peserta akan mendapat manfaat uang pensiun langsung sekaligus, dan tidak diberikan per bulan,” ujarnya.

Jadi menurut Tri, tidak ada perbedaan dan secara khusus, untuk pekerja media ini dalam program kepesertaan ini. Jikalau mau khusus mungkin tambah asuransi.

“Yang jelas tidak ada bedanya untuk wartawan,” bebernya.

Sementara itu, menurut Koordinator Komunitas Pers Independen (KOMPI) Lumajang, Syamsudi Nabillah, bahwa pihaknya sangat bangga dengan program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini kan sebagai perlindungan bagi diri pekerja media sendiri, setelah mereka keluar dari rumah untuk bekerja. Itulah salah satu manfaatnya,” kata Syamsudin.

Kata Udin, panggilan akrab sang Koordinator KOMPI ini, mengatakan jika persyaratannya pun tidak begitu rumit, hanyalah mengikuti semua aturan yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.

“Untuk pekerja media massa bisa ambil mulai JKK, JK, JHT dan JP. Persyaratannya pun tidak begitu rumit, semua tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, dibayarkan dalam bentuk uang tunai bulanan dengan masa iuran minimal 15 tahun,” kata pekerja media online Pedoman Indonesia ini.

“Alhamdulillah anggota KOMPI sudah terdaftar dengan mengikuti program JKK dan JK saja dengan iuran Rp 16.800 setiap bulannya. Sangat murah dan sangat bermanfaat bagi kita,” tambahnya.

Kedepannya kata Udin, pihaknya siap menjadi perisai diwilayah Kabupaten Lumajang ini.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam