Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

100 Sengketa Inforamasi Belum Terselesaikan di KI Sumenep

Avatar of admin
×

100 Sengketa Inforamasi Belum Terselesaikan di KI Sumenep

Sebarkan artikel ini
jmgjmgf
Hawiyah Karim, Ketua KI Sumenep saat diwawancarai awak media

SUMENEP, Selasa (14 November 2017) suaraindonesia-news.com – 100 sengketa informasi menjelang akhir tahun 2017 belum teratasi oleh komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut Ketua KI Hawiyah Karim, banyaknya sengketa informasi yang masuk di KI hampir mencapai 100. Hal ini disebabkan oleh KI tidak bisa melakukan register terhadap permohonan sengketa informasi yang masuk. Karena panetra KI dimutasi.

Sehingga, menurutnya, sejak saat itu KI tidak bisa melakukan register terhadap permohonan sengketa informasi yang masuk.

Baca Juga :  Uskup Manokwari-Sorong Thabiskan Imam Baru Yulianus Korain Pr

“Kurang lebih 100 sengketa yang belum terselesaikan,” ucap perempuan yang akrab disapa Wiwik.

Baca Juga: Berkas Perkara Penelantaran Anak dan Istri Oknum Karyawan Bank Dilimpahkan Ke Kejari 

Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi, menurutnya, yang bisa melakukan register hanya panetra dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

“Proses ini bukan faktor kesengajaan kami tidak melakukan register. Tapi karena tidak adanya orang yang bisa meregister, jadi bukan berarti kami melempar tanggung jawab,” tambahnya.

Namun, menurutnya sudah tiga kali mengajukan permohonan kepada Pemkab Sumenep untuk mengganti panetra yang dipromosikan.

Saat ini ia mengaku hanya fokus menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang sudah teregister.(Mahdi/Jie)