Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

Izin Lahan Kebun Plasma PT. PPP Di Aceh Timur, Mohon Dukungan Pemerintah Aceh

×

Izin Lahan Kebun Plasma PT. PPP Di Aceh Timur, Mohon Dukungan Pemerintah Aceh

Sebarkan artikel ini
Khairul Kepala Bidang Kemasyarakatan Dan Protokoler Humas PT. Padang Palma Permai PPP saat membahas perizinan Areal Plasma 720 Hektar di Gampong Cek Mbon Kecamatan Peureulak Aceh Timur Senin 610.
Khairul Kepala Bidang Kemasyarakatan Dan Protokoler (Humas) PT. Padang Palma Permai (PPP) saat membahas perizinan Areal Plasma 720 Hektar di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Senin (610).

Aceh Timur, Suara Indonesia-Sehubungan permohonan PT. Padang Palma Permai (PPP) penampungan tenaga kerja terhadap masyarakat Di Gampong Cek Mbon Kecamatan Peureulak Aceh Timur, telah menyampaikan pengurusan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) atas lahan perkebunan kelapa sawit PT. PPP seluas ± 1.239 Hektar yang terletak di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ” Ujar Khairul

Pihak PT. PPP telah menyampaikan terlebih dahulu perkembangan pengurusan IUP-B tersebut kepada Dinas Perkebunan Provinsi Aceh,” Ungkap, Khairul Kepala Bagian Humas Dan Protokoler PPP, Kepada Suara Indonesia, Jum’at kemarin (3/10) terkait permohonan penampungan tenaga kerja terhadap masyarakat telah memohon lahan Plasma Di Gampong Cek Mbon Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Permohonan IUP-B perluasan PT. PPP diajukan kepada Gubernur Provinsi Aceh, Tanggal 12 Desember 2011 (lampiran-1) dilengkapi dengan SK Izin Lokasi dari Bupati Aceh Timur Nomor,525/666/2011 Tanggal 24 November 2011.

Baca Juga :  Genjot Ekonomi Masyarakat, Kades Rumah Panjang Buka Usaha Caffee BUMG Millenial

Permohonan IUP-B PT. PPP kedua ditujukan kepada kepala BP2T Provinsi Aceh Tanggal 9 Januari 2012 (lampiran-2).

Dalam hal permohonan IUP-B tersebut, PT. PPP telah menyampaikan kelengkapan persyaratan, Yakni, seperti SK Bupati Aceh Timur mengenai ketetapan Lokasi Kebun Plasma Seluas 720 Hektar dan ketetapan nama Petani Plasma sebagai Anggota Plasma, Ketetapan PT.PPP sebagai Avalis, juga ketetapan Koperasi Pentagon sebagai mitra.

Persetujuan Dokumen UKL – UPL dan Izin Lingkungan untuk lahan yang dimohonkan IUP-B, Surat Pernyataan Perusahaan yang diketahui oleh Bupati Aceh Timur perihal penyelesaian Klaim lahan di dalam lahan yang dimohonkan IUP-B, tersebut bahwa sampai dengan saat ini 2014 (Dua setengah tahun dari permohonan IUP-B PT. PPP diajukan). Pihak Perkebunan PPP setempat, sampai saat ini belum menerima kepastian dari Pemda Provinsi Aceh atas permohonan IUP-B PT.PPP.” Ujarnya.

Baca Juga :  DKPP Pamekasan Sebut BEP Tahun 2023 Naik Dibanding 2022, Berikut Rinciannya

Walaupun persyaratan yang tercantum dalam peraturan yang mengatur IUP seluruhnya sudah dipenuhi, selain hal dimaksud diatas, PT. PPP juga mengajukan permohonan Dispensasi Pembukaan Lahan untuk pembangunan plasma dan mengajukan permohonan Ukur Kadasteral untuk HGU seluas ± 1.239 Hektar.

Permohonan Dispensasi Pembukaan Lahan dan pengukuran HGU belum dapat ditintaklanjuti oleh Pemda maupun BPN karena disyaratkan IUP-B

Maka dari hal tersebut diharapkan PT. PPP melalui dukungan semua pihak Pemerintah Aceh demi percepatan pembangunan kebun Plasma dan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat di Aceh Timur, agar Gubernur Aceh dapat menyetujui penerbitan IUP-B seluas ± 1.239 Hektar.

Reporter:Rusdi Hanafiah