Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Satgas Saber Pungli Tangkap Dua Oknum Pegawai Koperasi Bina Maritim

Avatar of admin
×

Satgas Saber Pungli Tangkap Dua Oknum Pegawai Koperasi Bina Maritim

Sebarkan artikel ini
IMG 20161124 WA0066

Reporter: Ipul

Malut, Kamis (24/11/2016) Suaraindonesia-news.com – Dua oknum pegawai  koperasi Bina Maritim tertangkap oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Halmahera Selatan yang pada saat itu  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Perikanan Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan,  Selasa (22/11/1016).

Dalam OTT tersebut, tim menangkap Kepala PPDI Koperasi Bina Maritim Husen Ruslan dan bendaharanya bernama Husen Ruslan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry Badar mengatakan, kedua terduga melakukan pungli dengan memintai sejumlah uang kepada para nelayan ikan.

Baca Juga :  Warga Kecamatan Ulugawo Terima Bantuan JPS Pemprovsu, Berikut Himbauan Wabup Nias

“Sekarang keduanya sudah dilakukan penahanan di Polres Halmahera Selatan,” kata Hendry.

Hendry menambahkan, pungli yang dilakukan kedua terduga dengan meminta sejumlah uang dengan alasan jasa bongkar timbang terhadap masyarakat nelayan senilai Rp 1.000 hingga Rp 500 per kilo tanpa aturan yang jelas. Sementara uang tunai yang diamankan senilai Rp 4,8 juta. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan di koperasi tersebut.

Penangkapan ini diketahui dimulai dari adanya laporan masyarakat kepada Tim Saber Pungli Polres Halmahera Selatan. Kapolres Halmahera Selatan AKBP Zainuddin Agus memerintahkan tim dibawa kendali Satuan Reskrim untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan.

Baca Juga :  12 Pengacara Geruduk Mapolres, Laporkan Bupati Lumajang

“Jadi penangkapan ini diketahui dimulai dari adanya laporan masyarakat nelayan,” katanya

Saat ditanya apakah Koperasi Bina Matitim itu di bawah otoritas pelabuhan atau Dinas Perikanan Halmahera Selatan, Hendry mengatakan penyidik sedang mempelajari itu.

“Penyidik lagi pelajari ini koperasi ini di bawah otoritas pelabuhan dan Dinas Perikanan atau tidak. Tapi yang jelas, keduanya meminta uang dengan alasan jasa bongkar muat kepada masyarakat nelayan tanpa aturan yang jelas,” tuturnya.