Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaTeknologi

Pertambangan Galiain C Ilegal Marak di Nias, Gempita Minta Bupati dan DPRD Nias di Hentikan

Avatar of admin
×

Pertambangan Galiain C Ilegal Marak di Nias, Gempita Minta Bupati dan DPRD Nias di Hentikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20161108 123719
Sabarman Zalukhu, Ketua DPD LSM Gempita

Reporter: T2g/Aro

Nias, Selasa (8/11/2016) suaraindonesia-news.com – Maraknya pertambangan yang di duga tanpa mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), menjadi buah bibir masyarakat Kepulauan Nias, saat media suaraindonesia-news.com datang langsung ke lapangan galian C yang ada di wilayah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Senin, (7/11).

Masyarakat setempat yang tidak mau menyebut namanya menuturkan bahwa ada sekolompok orang yang tidak bertanggungjawab demi memperkaya diri sendiri, dengan menjual hasil kekayaan alam Pulau Nias berupa bahan baku non logam (batu/tanah, red) pada hampir seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara/daerah.

“Ulah nakal ini sudah berlangsung lama, baik dilakukan oleh pihak-pihak pelaku pertambangan ilegal maupun oknum atau rekanan atau pengusaha yang memenangkan tender proyek milik pemerintah, “tutur pemuda paru baya itu ke suaraindonesia-news.com.

Keresahan masyarakat ini ditanggapi serius oleh DPD LSM Gempita Kepulauan Nias, seperti yang di sampaikan Ketua Gempita Kepulauan Nias Bung Sabarman Zalukhu, saat ditemui dikediamannya. Ia menuturkan, pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada pihak terkait, yakni pemerintah kabupaten Nias dalam hal ini Bapak Bupati Nias dan juga Kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias, sesuai dengan surat DPD LSM Gempita Kepulauan Nias Nomor : 011.I1/ DPD-GMPT/ II/ KEP. NS/ XI/ 2016, Perihal : laporan dugaan pemakaian material atau bahan baku dari pertambangan ilegal (galian C di wilayah Pemerintahan Kabupaten Nias, Kecamatan Idanogawo, Desa Tetehosi) yang belum mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nias pada pekerjaan fisik atau infrastruktur milik pemerintah yang dilakukan oleh oknum rekanan/ kontraktor/ pengusaha dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/ daerah.

Baca Juga :  Tiba Dikupang, Hari ini Bupati SBD Diperiksa Tipikor

“Salah satunya adalah kegiatan pertambangan disekitaran sungai di wilayah Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias diduga belum mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), kemudian berdasarkan 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 34 ayat 1,2 3 ditemukan beberapa kegiatan pertambangan di Pemerintahan Kabupaten Nias di duga telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kegiatan disekitaran sungai di wilayah Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Pemerintahan Kabupaten Nias diduga adalah pertambangan ilegal dimana material dari pertambangan tersebut tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bahan material dalam pekerjaan infrastruktur milik pemerintah yang menggunakan anggaran APBN/APBD.

Baca Juga :  Berbeda, Gelaran Semipro IX Tampilkan Budaya Lokal Kota Probolinggo

“Kita menilai tindakan ini merupakan kejahatan ekonomi dengan sengaja membuka usaha dan menadah hasil pertambangan bahan galian C ilegal tanpa membayar kewajiban pajak untuk negara/daerah dengan menggunakan anggaran APBN/APBD,” tegasnya.

Menurutnya, melalui surat yang sudah dikirimkan, pihaknya meminta sekaligus merekomendasikan kepada pihak terkait untuk mengatasi masalah pelanggaran hukum atas kegiatan pertambangan ilegal galiain C dengan menggunakan bahan baku/ material untuk proyek milik pemerintah yang menggunakan anggaran dari APBN dan APBD, sekaligus mendorong dilakukannya tidakan-tindakan serta upaya hukum dari pemerintah itu sendiri dan aparat penegak hukum (Kepolisian) dalam hal ini Polres Nias.

“Kami meminta, agar Galian C ilegal tersebut untuk dihentikan hingga mendapatkan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat, terakhir kita meminta kepada pemerintah kabupaten nias agar segera menginventarisir dan menghimbau bagi para pelaku pertambangan untuk segera mengurus izinnya sesuai dengan aturan sehingga hal-hal seperti ini tidak akan terulang dikemudian hari,” tandas Sabarman Zalukhu.