Reporter : Lukman
Blora, Senin 17/10/216 (suaraindonesia-news.com) – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah akan tindak sangsi pidana dan denda kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Nakal.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko saat pelaksanaan penernertipan PKL di sepanjang jalan pemuda dan tugu perbatasan jawa tengah dan jawa timur. Tepatnya di Kecamatan Cepu, kabupaten Blora, Senin (17/10/2016) yang dimulai pukul 09.00 Wib.
“Masih banyak para PKL yang nakal tidak mentaati kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3), sesuai peraturan daerah Nomor 6 tahun 1990, yakni menghimbau / memberitahukan/ memperingatkan kepada PKL atau melaksanakan kegiatan di wilayah termasuk salah satunya kecamatan Cepu,” terang Sri Handoko.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertipan PKL dengan jalan penyitaan barang-barang milik PKL pihak Pol PP sudah menyampaikan surat teguran kepada pihak PKL Cepu dengan cara melalui sosialisasi dan pihak kecamatan Cepu juga sudah memberi surat Kepada pihak PKL jauh ebelumnya, dengan maksud akan ada penertiban yang intinya bulan oktober pihak PKL bisa tertib dan menaati peraturan yang berlaku.
“Ternyata sejauh ini upaya pemerintah daerah melalu Pol PP diabaikan oleh pihak PKL Cepu dan bentuk peraturan belum ditaati. sehingga kami melakukan penertiban,” terangnya.
Dalam giat penertiban yang dilakukan Pol PP dibantu dinas perindakop, dinas perhubungan,dan jajaran polsek Cepu. Saat penertiban berlangasung ternyata ditemukan 5 PKL yang masih belum mentaati peraturan.
“Dari ke 5 kami tidak sita perabotannya yang ke empat kami bina dan kami suruh membawa pulang perabotan,” ujarnya.
Dari 5 PKL itu di antaranya. Budi, Wiwik, Mumu, dan Hariyadi. Akan tetapi yang 1 milik Joko, PKL yang jualan di perbatasan gapura disita karena selalu mengabaikan himbawan.
“Yang 1 milik Joko, PKL yang jualan di perbatasan gapura kami sita. Karena sering kami ingatkan tapi selalu diabaikan. Dan dalam proses penyitaan barang barang Joko yang terdiri dari 3 meja serta 5 kursi. Kami pihak petugas gabungan sempat beradu mulut, akhirnya satu meja berhasil di minta kembali olehnya,” terangnya.
Menurutnya, saat ini barang yang yang disita dalam giat penertiban di amankan di kantor kecamatan Cepu. Setelah 3 hari lagi barang sitaan bisa diambil kembali. Namun jika tidak diambil dalam waktu tiga hari pihaknya akan lakukan pemusnahan barang bukti yang disita. bebernya.
Ditegaskan Sri Handoko, jika setelah penertiban saat ini pihak PKL tetap nakal dan belum jera masih juga melanggar pihak Pol PP akan memberikan sangsi pidana dan denda sesuai perda ataupun UU yang berlaku. tegasnya.
“Kami menghimbau dan memperboleh kan PKL berdagang. Dengan catatan mulai pukul. 15.00 Wib. Sampai 03.00 pagi. Namun jika disiang hari pihak Pol PP menemui tenda serta lapak masih ada ditempat kami akan tindak tegas dengan membongkar,” tegasnya.













