Reporter: Anam
Bangkalan, 18/8/2018 (suaraindonesia-news.com) – Menanggapi beredarnya Surat Kepala Sekolah mengenai pungutan liar (Pungli) pada wali murid baru di SDN Petrah 1, kecamatam Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Muhni Kepala Dinas Pendidikan kabupaten setempat secara tegas menyampaikan bahwa atas dalih apapun pungutan untuk siswa dan wali murid tidak dibenarkan.
“Tidak boleh ada Pungli dengan dalih apapun, karena kebutuhan kegiatan pembelajaran sudah dianggarkan dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos),” tutur muhni kamis (18/8) diruang kerjanya.
Pihaknya menjelaskan hampir sebagian besar kebutuhan sekolah dalam menjalankan kegiatannya sudah di cover oleh dana dari pemerintah dengan beberapa jenis program pendidikan.
“Untuk pembelian seragam bagi yang tidak mampu ada program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sedangkan untuk oprasional sekolah itu ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya lagi.
Lebih lanjut dirinya bercerita mengenai pengalaman beberapa tahun silam telah melakukan pemecatan pada salah satu kepala sekolah dikarenakan salah dalam penggunaan anggaran uang negara.
“Saya pernah memecat salah satu Kepala Sekolah SMP karena dia salah dalam memanaje penggunaan dana BOS,” tuturnya dengan menunjukkan raut wajah mengenang.
Dia juga menjelaskan perihal aturan mengenai penggunaan pembelanjaan dana BOS diperbolehkan sebagaian dana untuk perawatan sekolah namun dalam sekala kecil.
“Untuk menangani perbaikan gedung dalam sekala besar menggunakan dana APBD atau dari APBN, tidak boleh menggunakan dana BOS,” jelasnya.
Bahkan lebih lanjut pihaknya sangat menyayangkan pada keputusan Kepala Sekolah SDN Petrah 1, mengenai pembuatan Surat Edaran (SE) untuk para wali murid baru dengan tujuan pembelian seragam secara bersama.
“Kalau sampai membuat Surat Edaran segala untuk pembelia seragam, wah itu parah,” ucapnya bernada sesal.