Reporter : Adhi
Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Meskipun ancaman di tenggelamkannya kapal pencuri ikan namun tidak membuat surut maling di laut ini.Seperti kasus pencurian ikan dengan menggunakan bahan peledak yang di tangkap Ditpolair Polda Jatim.
Pencurian dengan bahan peledak ini di lakukan tersangka MT, SL dan JT di perairan Panarukan Situbondo dengan menggunakan Kapal Ikan C.Riski di tangkap oleh tim Satgas illegal fishing Ditpolair pada hari senin(01/06/2015) sekira jam 08.00.
Para pelaku ini bukan hanya melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak namun juga menjual bom ikan ini ke nelayan lain. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1unit Kapal Ikan C.riski,plastik sumbu kapas seberat 1kg,kabel 10 meter,3 plastik TNT seberat 3,2 kg, 20 plastik bubuk peledak seberat 2,2 kg dan 120 kotak detonator.
Semua barang bukti dan pelaku kini di amankan dan di bawa ke kantor Ditpolair Polda Jatim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari mana pelaku ini mendapatkan bom ikan ini.
“Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penangkapan ikan dengan bahan peledak karena masyarakat yang menggunakan jala,jaring akan kalah dan hasil tangkapannya sedikit dan akhirnya mereka melapor dan di lakukan penangkapan dan para pelaku ini sudah beraktifitas selama 7 bulan dan sebulannya bisa 2 kali melakukan pengeboman ikan”,kata AKBP R.P Argo Yuwono S.I.K,M.SI Kabid Humas Polda Jatim kamis(04/06/2015)kepada wartawan di markas Polair Polda Jatim.
Para tersangka ini di jerat pasal 84 dan 85 UU RI Tahun 2009 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah.













