BLORA, Selasa (20/10) suaraindonesia-news.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Blora Kota menangkap seorang pria berinisial KY (44), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di area parkir Kantor PDAM Cabang Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik YA (31), seorang pegawai PDAM Blora yang berasal dari Kecamatan Banjarejo.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika KY datang ke kantor PDAM dengan alasan hendak mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati. Saat berada di area parkir, tersangka diduga melihat sepeda motor Honda Vario 125 berwarna putih perak milik korban dalam kondisi kunci masih menempel.
Polisi menduga KY kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dan membawanya ke wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di lokasi itu, pelaku disebut melepas pelat nomor dan kaca spion sebelum menggadaikan sepeda motor tersebut melalui seorang rekannya dengan nilai Rp2 juta.
Kapolres menjelaskan, korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (8/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Blora Kota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku disebut sempat mendatangi lokasi ketika petugas melakukan olah TKP dan berpura-pura mengobrol dengan mereka.
“Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis (08/10/2026), Polsek Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Uniknya, saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan KY pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolres, saat diperiksa, KY mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang telah digadaikan di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan satu unit Honda Vario yang diduga merupakan milik korban.
“Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,” kata Kapolres.
Saat ini, sepeda motor tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, KY masih menjalani proses hukum lebih lanjut di kepolisian.
Kapolres menyebutkan, perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












