BALIKPAPAN, Jum’at (11/10) suaraindonesia-news.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti fantastis berupa 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Mirisnya, barang haram tersebut ditemukan di dalam kendaraan dinas milik Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi penindakan terhadap dua tersangka berinisial WS yang merupakan sopir kepala dinas dan IN yang diketahui seorang oknum pengacara di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, pada Rabu (2/9).
Petugas menghentikan mobil dinas Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN yang dikendarai pelaku. Saat penggeledahan dilakukan, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2.924 gram bruto (2,9 kg) serta 1.900 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa temuan awal ini langsung dikembangkan untuk memutus mata rantai pasokan. Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya jalur distribusi terselubung memanfaatkan jasa kargo udara dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Jakarta Selatan. Di sana, tim penyidik berhasil meringkus dua tersangka tambahan berinisial AG alias B dan CJA.
“Hingga saat ini total ada empat orang yang telah kami amankan. Penyidikan terus kami kembangkan secara intensif untuk mengungkap secara utuh jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak pengendali utamanya,” ujar Romylus dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).
Terkuaknya penggunaan mobil dinas instansi pemerintah dalam aksi kejahatan ini menyita perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan murni berdasarkan fakta dan alat bukti hukum, bukan sekadar asumsi kepemilikan aset.
Tedy menekankan bahwa ditemukannya narkotika di dalam kendaraan dinas tidak serta-merta mengindikasikan keterlibatan pejabat pengguna atau pemilik sah kendaraan tersebut.
“Penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Adanya barang bukti di dalam kendaraan tidak otomatis mengaitkan pemilik atau pejabat pengguna kendaraan tersebut. Kami masih mendalaminya untuk memastikan peran masing-masing pihak,” jelas Tedy.
Pengungkapan kasus yang tergolong besar ini menjadi bagian dari komitmen tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur tanpa pandang bulu. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut.












