BeritaHukumKriminalNews

Kuasa Hukum Korban Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Sejumlah Kejanggalan

74
×

Kuasa Hukum Korban Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Sejumlah Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260427 200617
Foto: Kuasa Hukum Al-Adawi, bersama masyarakat meninjau lokasi penemuan jenazah Muhammad Al-Farizi di Desa Dama Pulo, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Minggu (27/04) suaraindonesia-news.com – Kuasa hukum keluarga korban, Zaid Al Adawi, bersama sejumlah pihak melakukan peninjauan langsung ke lokasi ditemukannya jasad M. Alfarisi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk membandingkan kondisi lapangan dengan keterangan resmi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kepolisian.

Dalam siaran pers kepada media, Minggu (27/4), Zaid menyampaikan adanya sejumlah hal yang dinilai janggal. Ia merujuk pada pernyataan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh melalui Humas yang menyebutkan bahwa korban diduga jatuh ke lereng saat melarikan diri.

“Setelah kami melihat langsung, lokasi tersebut bukanlah lereng curam seperti yang dibayangkan, melainkan hanya sebuah bukit. Jika dikatakan korban jatuh hingga menyebabkan kematian, hal itu menurut kami perlu dikaji lebih lanjut karena terlihat tidak sepenuhnya relevan. Seharusnya pihak Polda Aceh melakukan olah TKP sebelum memberi keterangan,” ujar Zaid.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait posisi jasad korban saat ditemukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang warga, korban disebut berada dalam posisi terlentang. Hal tersebut berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebutkan korban ditemukan dalam posisi terlungkup.

“Perbedaan ini tentu menjadi perhatian kami dan perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Zaid juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan pihak keluarga, terdapat sejumlah dugaan tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya memar di bagian wajah, luka gores di leher dan lengan, serta dugaan bekas ikatan pada salah satu lengan.

“Kami menghimpun keterangan dari saksi dan temuan awal sebagai bahan informasi. Namun untuk pembuktian secara hukum, kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan yang dilakukan pihak berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat personel Subdit Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika di Aceh Timur pada Kamis (23/4/2026).

“Saat penangkapan, satu terduga pelaku berinisial MAF (Muhammad Al-Farizi) melarikan diri dan terjatuh ke lereng kebun sawit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” kata Joko dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan proses pendalaman terus dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Tinggalkan Balasan