BeritaNewsPemerintahan

Punya Tanah Waris tapi Belum Balik Nama? Ini Penjelasan Kantah Kota Bogor

119
×

Punya Tanah Waris tapi Belum Balik Nama? Ini Penjelasan Kantah Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20260425 180044
Foto: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi saat di ruangan kerjanya.

KOTA BOGOR, Sabtu (26/04) suaraindonesia-news.com – Memiliki aset tanah warisan kerap dianggap sudah cukup sah secara kekeluargaan. Namun, secara hukum administrasi pertanahan, status kepemilikan tersebut belum dianggap berpindah apabila belum dilakukan proses balik nama sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, mengingatkan masyarakat bahwa sertifikat tanah waris tidak otomatis beralih nama kepada ahli waris setelah pemilik asli meninggal dunia.

Menurutnya, terdapat proses hukum berupa peralihan hak yang wajib diurus agar memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.

“Balik nama sertifikat waris bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Akhyar menjelaskan, proses balik nama sangat penting untuk menghindari potensi sengketa lahan, baik antaranggota keluarga maupun dengan pihak ketiga.

Selain itu, tanah yang telah atas nama ahli waris juga akan lebih mudah dalam proses transaksi, seperti dijual, dijaminkan ke bank, maupun dihibahkan kembali.

Ia menambahkan, validitas data pertanahan juga menjadi alasan penting, karena data yang tercatat di buku tanah kantor pertanahan harus sesuai dengan kondisi riil kepemilikan di lapangan.

“Dengan data yang valid dan sesuai, maka proses pelayanan pertanahan akan lebih mudah, cepat, dan aman secara hukum,” jelasnya.

Terkait prosedur, Akhyar menyebut proses peralihan hak karena pewarisan memerlukan sejumlah dokumen utama yang harus dipenuhi oleh para ahli waris.

Dokumen tersebut antara lain sertifikat asli tanah yang bersangkutan, surat kematian pemilik tanah yang tercantum dalam sertifikat, serta surat tanda bukti ahli waris yang sah, seperti Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Pernyataan Ahli Waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, diperlukan pula fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris, bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) waris, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Kantah Kota Bogor mengimbau masyarakat agar segera mengurus balik nama sertifikat tanah waris untuk menghindari kendala hukum di masa mendatang sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah kepada para ahli waris.

Tinggalkan Balasan