BeritaNewsPemerintahan

Program BSPS 2026 di Sumenep Sasar 622 Rumah, Pemerintah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

×

Program BSPS 2026 di Sumenep Sasar 622 Rumah, Pemerintah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 133318
Foto: Dari kiri, Kasi Intel Kejari Sumenep, Endro, Plt Kepala Disperkimhub, Achmad Dzulkarnain, Selkda Agus Dwi Saputra, Perwakilan DPRKP Jatim Sinta Dwi Astari dan perwakilan Polres Sumenep, saat Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koneng Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).

SUMENEP, Rabu (10/06) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) memastikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Kabupaten Sumenep akan menjangkau 622 unit rumah yang tersebar di 63 desa pada 27 kecamatan.

Informasi tersebut disampaikan perwakilan Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur, Sinta Dwi Astari, saat kegiatan Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Potre Koneng Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).

Dalam paparannya, Sinta menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan akan memperoleh alokasi dana sebesar Rp20 juta per unit rumah. Anggaran tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga tukang yang digunakan dalam proses perbaikan rumah.

Menurut Sinta, Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak huni, aman, sehat, serta memenuhi standar keselamatan dasar.

“Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang rumahnya masih dalam kondisi tidak layak huni. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujar Sinta.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, pendamping, hingga kelompok penerima bantuan, diminta menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penyimpangan.

Sinta juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun permintaan imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat penerima bantuan.

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Program ini harus berjalan sesuai aturan dan manfaatnya harus diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan. Menurutnya, proses penetapan penerima BSPS telah melalui tahapan verifikasi dan validasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, sehingga data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan proses tersebut, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” lanjutnya.

Melalui Program BSPS Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep dapat memperoleh hunian yang lebih layak. Program tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri para kepala desa penerima bantuan, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Agus Dwi Saputra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimhub Sumenep Drs. Achmad Dzulkarnain, Plt Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumenep, Polres Sumenep, serta sejumlah ketua asosiasi media dan wartawan.

Reporter: Amin
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan

2

2